Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Majelis Nasional Prancis Bentuk ‘Komisi Khusus untuk Muslim’, Negara Minta Ikut Urusi Masjid

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Januari 2021 13:56 1:56 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Januari 2021 13:56
Bagikan
separatisme prancis
Emmanuel Macron
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Nasional Prancis akhirnya menyetujui sebuah komisi khusus “piagam nilai-nilai Republik” yang diumumkan sebelumnya oleh presiden negara itu.  RUU itu diperkenalkan pada 2 Oktober oleh Emmanuel Macron untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islam”, demikian kutip Anadolu Agency.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan di Twitter bahwa rancangan undang-undang, yang mendukung prinsip-prinsip konsolidasi republik, diterima secara luas oleh komisi khusus.  Darmanin mengatakan Prancis membuat undang-undang untuk masa depan, tidak hanya untuk melawan kesulitan saat ini tetapi untuk mempertahankan nilai-nilai republik.

Dia juga mengatakan bahwa meningkatnya struktur sayap kanan dan kiri di negara itu juga merupakan ancaman. Tiga organisasi Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM) secara sepihak mengecam “piagam prinsip” Islam pada hari Kamis yang menegaskan kembali kompatibilitas iman dengan Prancis.

Baca: Tiga Kelompok Muslim Prancis Menolak ‘Piagam Prinsip Islam’

RUU ini menempatkan Muslim di dalam ‘blokade’

RUU tersebut akan diserahkan ke Majelis Nasional pada bulan Februari. RUU tersebut mendapat kritik luas karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain itu mengatur campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk administrasi masjid, serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.  Undang-undang tahun 2004 melarang penggunaan atau tampilan terbuka simbol agama di sekolah-sekolah Prancis, tetapi tidak berlaku di universitas.

Namun RUU ini membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak. RUU ini melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain, kebijakan yang membuka jalan bagi evaluasi dan penindasan perbedaan pendapat atas nama “sikap yang menghasut kebencian” dengan mekanisme baru. RUU itu juga mensyaratkan “pendidikan sekularisme” untuk semua pejabat publik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Majelis Nasional PrancisMuslim Prancisrepubliksekularisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PT Pindad Akan Luncurkan Kendaraan Taktis Maung Versi Sipil
Tulisan selanjutnya Aparat Chile Menyesal Kirim Peringatan Tsunami Menyusul Gempa di Antartika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?