Hidayatullah.com–Tiga pemuda Tunisia dikabarkan dihukum penjara 30 tahun karena merokok ganja di sebuah stadion sepakbola.
Dilansir BBC Sabtu (30/1/2021), seorang jubir pengadilan regional mengatakan hukuman itu diberikan kepada terdakwa berdasarkan 3 undang-undang terpisah, yang terdiri dari 10 tahun penjara untuk pengguna dan pengedar narkoba serta 20 tahun penjara untuk menikmati narkoba di tempat umum.
Seorang anggota parlemen menyeru agar presiden memberikan pengampunan untuk ketiga pemuda tersebut.*