Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Ketua Komisi X DPR RI: Cakupan SKB hanya Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta non-Agama di Lingkungan Kemendikbud

Bambang S
Terakhir diupdate: 4 Februari 2021 12:49 12:49 pm
Bambang S
Dipublikasikan 4 Februari 2021 13:45
Bagikan
Pajak pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di Hidayatullah Gunung Tembak, Balikpapan, Kaltim, Senin (12/11/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian ikut menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal penggunaan pakaian seragam sekolah. Dalam SKB itu disebutkan kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah merupakan hak individu setiap guru, murid, dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.

Menurutnya, SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) itu diharapkan bisa memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila. Selain itu, diharapkan tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mencintai dan mengamalkan agama yang dianutnya sembari menjunjung tinggi toleransi serta sikap saling hormat di tengah perbedaan agama dan budaya.

“Saya menyambut positif inisiatif dari Mendikbud, Mendagri, dan Menag untuk menerbitkan SKB mengenai seragam sekolah yang menetapkan bahwa keputusan mengenakan atau tidak mengenakan atribut agama pada seragam terletak pada masing-masing peserta didik dalam semangat kebhinnekaan dan toleransi beragama,” kata Hetifah dalam rilisnya yang diterima hidayatullah, Rabu (03/02/2021).

Adanya, aturan ini kemudian mesti ditindaklanjuti pemda dan sekolah di seluruh Indonesia, kecuali Aceh. Jika masih ada peraturan daerah (perda) yang intoleran, maka pemerintah memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani agar aturan itu dihapus. Implementasinya harus dipantau dengan baik hingga satuan pendidikan paling bawah.

“Saya juga mengapresiasi bahwa Kemendikbud telah menyediakan hotline pengaduan. Saya harap dengan ini tidak akan ada lagi peserta didik yang dibatasi haknya untuk belajar karena permasalahan busana,” ujar Hetifah.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

Dalam SKB itu diputuskan enam hal. Pertama, cakupan SKB hanya sekolah negeri dan sekolah swasta non-agama di lingkungan Kemendikbud. SKB tidak mengatur sekolah swasta berbasis agama ataupun sekolah Kemenag. Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam tanpa kekhususan agama dan seragam dengan kekhususan agama.

Sementara ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dengan kekhususan agama. Keempat, pemda dan sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama.

Poin kelima, Pemda dan sekolah yang melanggar dikenakan sanksi, termasuk sanksi terkait BOS. Terakhir, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.  “Kita harus menghormati perbedaan sesuai prinsip kita bernegara yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Institusi pendidikan merupakan elemen penting untuk menanamkan nilai-nilai tersebut, dan oleh karenanya harus bersifat inklusif dan mengakomodir perbedaan kepercayaan dan nilai-nilai dari setiap anak,” ungkap Hetifah.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cakupan SKBDPR RIHetifah SjaifudianKemendikbudKomisi Xsekolah negeriSekolah Swasta non-AgamaSKB Atribut Agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kesehatan syariah Wapres Sebut Pasar Muamalah yang Bertransaksi dengan Mata Uang Selain Rupiah Bentuk Penyimpangan
Tulisan selanjutnya Siasat Demi Gamis Rasulullah ﷺ

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?