Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Offline yang Closed Trial: Sarana Mengetuk Pintu Langit

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Maret 2021 20:13 8:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2021 20:00
Bagikan
Sidang Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab usai menjalani sidang di PN Jakarta Timur (Foto: Raka Dwi Novianto/okezone)
Bagikan

Oleh: Ady Amar

Hidayatullah.com | Lagi-lagi eksepsi dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dibuat tidak terbuka. Permintaan sidang offline dipenuhi Majelis Hakim, setelah ia kekeh tidak akan mengikuti sidang, jika sidang tidak dibuat offline. Sempat sidang dua kali dilakukan virtual/online.

Melihat sikap Habib Rizieq dan pembelanya, maka akhirnya diputuskan sidang berikutnya, hari ini, Jum’at (26 Maret) dilakukan secara offline. Keputusan Majelis Hakim itu disambut kelegaan, khususnya terdakwa.

Tapi ada hal berikutnya yang mengganjal, bahwa sidang dibuat tidak biasa. Meski sidang berlangsung offline, tapi diputuskan menjadi sidang tertutup (Closed Trial).

Wartawan pun tidak diperkenankan hadir. Benar-benar tertutup dari unsur luar. Entah apa alasan sidang ini dibuat tertutup. Itu yang buat spekulasi muncul.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Baca: Nobar Sidang Habib Rizieq, Yuk

Beragam spekulasi menyebut, tapi semuanya lebih kurang demikian, bahwa pengadilan takut marwahnya runtuh berhadapan dengan Habib Rizieq. Pasti akan mempermalukan penuntut umum khususnya, yang memberikan tuntutan sumir dan mengada-ada.

Takut eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq akan menelanjangi banyak pihak. Karena itu sidang dibuat tertutup. Sebisa mungkin eksepsi yang dibacakan Habib Rizieq dengan intonasi dan suara menggelegar tidak bisa sampai didengar khalayak.

Ketidaksiapan untuk bongkar-bongkaran, menjadikan sidang mesti tertutup. Diharapkan yang “gawat-gawat” tidak sampai keluar bebas. Tapi beberapa potongan video masih bisa dilihat dan viral.

Baca:  Sidang Offline Akhirnya

Menyidangkan seseorang dengan kesalahan yang sebenarnya administratif, lalu harus dikenakan pasal pidana. Ini yang membalik nurani kesadaran, sampai sebegitu besar nafsu memenjarakannya.

Sebagai sebuah kasus hukum yang itu administrtatif, mungkin hanya kasus Habib Rizieq yang dipaksakan dibawa ke ranah pidana. Dan tidak tanggung-tanggung dengan pasal berlapis. Itu dimungkinkan, bahwa di tahun 2024, saat Pilpres berlangsung ia masih meringkuk di tahanan.

Pengadilan Habib Rizieq ini, jauh dari upaya mencari keadilan, tapi justru lebih dari upaya memenjarakannya. Tapi bagi umat kebanyakan, pengadilan ini justru jadi sarana mengetuk pintu langit, memohon Tuhan turunkan keadilannya. Dan keadilan Tuhan itu pasti. (*)

Kolumnis, tinggal di Surabaya

Baca Opini Ady Amar lainnya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq Shihabkerumunan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Program Bela Negara Kemenhan PKS: Konsep Bela Negara Harus Utuh dan Matang
Tulisan selanjutnya Baitul Wakaf Perkuat Sinergi untuk Kembangkan Budidaya Perikanan Darat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?