Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mesir Menghukum Salah Satu Pemimpin Ikhwanul Muslimin Penjara Seumur Hidup

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 April 2021 09:46 9:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 April 2021 09:46
Bagikan
hukuman Ikhwanul Muslimin Mesir
Anggota jamaah Ikhwanul Muslimin yang dipenjarakan rezim militer Mesir
Bagikan

Hidayatullah.com — Mesir menghukum seorang pemimpin senior kelompok Ikhwanul Muslimin atas tuduhan “teror” dengan hukuman penjara seumur hidup, Al Jazeera melansir.

Menurut Kantor Berita Timur Tengah milik negara, pengadilan Mesir di Kairo pada hari Kamis (09/04/2021) memutuskan Mahmoud Ezzat, penjabat pemandu tertinggi Ikhwanul Muslimin, bersalah atas “tindakan teror”. Tindakan yang dimaksud adalah yang terjadi setelah penggulingan militer 2013 atas presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis, Muhamad Mursi.

Ezzat dijatuhi hukuman atas tuduhan menghasut kekerasan dan memasok senjata api selama bentrokan di luar markas Ikhwanul Muslimin antara pendukung dan penentangnya pada tahun 2013, kantor berita Reuters melaporkan, mengutip sumber yudisial Mesir. Anggota senior Ikhwan lainnya, organisasi Islam tertua di negara itu, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang sama.

Pengacara Ezzat tidak segera berkomentar. Pada saat penangkapan Ezzat, Ikhwanul mengatakan dia telah dikejar dengan “tuduhan politik palsu”.

Musim panas lalu, Ezzat yang berusia 76 tahun ditangkap setelah polisi menemukannya bersembunyi di sebuah apartemen di pinggiran Kairo, pukulan terbaru terhadap gerakan yang telah menjadi sasaran tindakan keras.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menurut pihak berwenang pada saat itu, pencarian apartemen menemukan komputer dan ponsel dengan perangkat lunak terenkripsi yang memungkinkan Ezzat berkomunikasi dengan anggota kelompok di Mesir dan luar negeri. Dokumen dengan “rencana merusak” juga ditemukan, kata polisi.

Ezzat telah bebas sejak musim panas 2013, setelah militer menyingkirkan Mursi, yang berasal dari jajaran Ikhwan.

Pemerintahan Mursi yang berumur pendek terbukti memecah belah dan memprovokasi protes massal di seluruh negeri. Mantan presiden itu meninggal setelah pingsan di pengadilan dalam salah satu persidangannya pada Juni 2019.

Ezzat diyakini telah meninggalkan negara itu bersama dengan banyak pemimpin kelompok tersebut setelah tindakan keras terhadap organisasi mereka.

Ezzat adalah mantan wakil pemimpin Persaudaraan Mohamed Badie yang berpengaruh, dan dianggap sebagai kelompok garis keras. Dia menjadi penjabat pemimpin setelah penangkapan Badie pada Agustus 2013.

Dia sebelumnya dihukum atas beberapa kejahatan yang terkait dengan “teror” dan dijatuhi hukuman mati dua kali in absentia. Setelah penangkapannya, dia diadili lagi, sesuai hukum Mesir.

Anggota senior lainnya dari kelompok itu telah dipenjara atau meninggalkan negara itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumanIkhwanul MusliminMesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tingkatan Mufti Mu’tabar
Tulisan selanjutnya vaksinasi calon jamaah haji Meski Belum Ada Kepastian Haji, Kemenag Akan Vaksinasi Calon Jamaah Haji 2021

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?