Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Agung India Menolak Hentikan Deportasi Muslim Rohingya ke Myanmar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 April 2021 10:02 10:02 am
Ama Farah
Dipublikasikan 13 April 2021 10:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung India menolak permohonan untuk menghentikan deportasi sekitar 150 Muslim Rohingya ke Myanmar, di mana sejak kudeta militer 1 Februari ratusan orang tewas dibunuh aparat keamanan. Lebih dari 1 juta Rohingya menyelamatkan diri dari kekerasan di Myanmar sejak awal 1990-an.

Permohonan yang diajukan dua Rohingya itu ditolak oleh hakim ketua MA India Sharad Arvind Bobde.

“Tidak mungkin untuk mengabulkan penundaan sementara seperti yang diminta,” kata hakim agung itu, tetapi menambahkan bahwa aparat terkait harus mengikuti prosedur yang ada.

Kedua orang pemohon itu bagian dari 168 Rohingya – termasuk wanita dan anak-anak – yang dijaring di daerah Jammu, sebelah utara India, dan dijebloskan ke dalam detensi imigrasi bulan lalu.

Kedua pemohon meminta agar pengadilan melepaskan orang-orang yang ditahan, mencegah deportasi mereka dan mengakui mereka sebagai pengungsi Rohingya di India, lansir RFI Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Keputusan ini bertentangan dengan komitmen India terhadap perlindungan pengungsi dan kewajibannya menentang pemulangan pengungsi ke tempat di mana mereka menghadapi persekusi, dan itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 21 Konstitusi India yang menjamin hak semua orang Rohingya yang tinggal di India,” kata pengacara kedua pemohon, Prashant Bhushan.

Menurut forum aktivis Assistance Association for Political Prisoners, sedikitnya 600 warga sipil sejauh ini telah tewas akibat tindakan represif aparat keamanan Myanmar sejak kudeta militer 1 Februari.

“Ketakutannya adalah begitu mereka dideportasi, mereka mungkin akan dibantai. Namun, kita tidak dapat menghentikannya…,” kata hakim Bodge dalam persidangan tanggal 26 Maret.

Pemerintah India memandang orang Rohingya sebagai imigran ilegal.

“Ini merupakan keputusan bersejarah Mahkamah Agung,” kata Kavinder Gupta, mantan wakil menteri Jammu dan Kashmir dari partai pemerintah nasionalis Hindu, yang melihat orang Rohingya sebagai ancaman keamanan.

India Bulan penandatangan 1951 UN Refugee Convention.

Awal bulan ini, otoritas India menghentikan deportasi seorang gadis Muslim Rohingya berusia 14 tahun ke Myanmar di menit-menit terakhir, setelah mereka membawanya ke negara bagian Manipur untuk memproses dokumennya.

Media India melaporkan bahwa deportasi itu gagal karena penjaga perbatasan Myanmar tidak menjemput gadis itu.

Lembaga urusan pengungsi PBB, UNHCR, menentang upaya pemulangan gadis itu ke Myanmar.

Anak perempuan tersebut dan keluarganya termasuk sekelompok orang Rohingya (tidak diketahui pasti berapa jumlahnya) yang lari meninggalkan Myanmar pada tahun 2017. Dua tahun kemudian dia meninggalkan kedua orangtuanya di kamp Cox’s Bazar, Bangladesh, konon akan dikirim ke Malaysia untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Namun, anak perempuan itu justru ditemukan di India dan dikirim ke tempat penampungan.

Upaya deportasi remaja putri itu ditentang aktivis HAM.

“Ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia… Kami juga akan memberikannya tempat bernaung yang blayak sehingga dia tidak menjadi korban upaya semacam itu lagi di masa mendatang,” kata aktivis Kamal Chakraborty seperti dikutip media India.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IndiamyanmarRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laporan: Rezim Suriah Menggunakan Klorin pada Warga Sipil pada Tahun 2018
Tulisan selanjutnya Tak Perpanjangan Bansos Tunai, Hidayat Nur Wahid Sebut Mensos Tak Berpihak pada Rakyat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?