Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Sejarah

Bunda Wakaf dalam Sejarah Peradaban

Akbar Muzakki
Terakhir diupdate: 29 April 2021 12:27 12:27 pm
Akbar Muzakki
Dipublikasikan 29 April 2021 12:27
Bagikan
Sumur Ustman bin Affan
Bagikan

Hidayatullah.com | DALAM  sejarah peradaban Islam, sejak masa Rasulullah ﷺ sampai sekarang, kaum wanita selalu tampil dan memberikan pengaruh yang kuat dalam peradaban. Salah satu aktivitas sosial yang banyak diminati kaum wanita pada masa awal sejarah peradaban Islam adalah pendidikan dan kegiatan sosial.

Tercatat dalam sejarah peran para tokoh-tokoh Muslimah seperti Hafsah Binti Umar Bin Khattab, Syifa’ binti Ubaidillah, Karimah bint Miqdad. Mereka tergerak hatinya menjadi pengajar dan pendidik di antara Shahabiyah di Madinah, yang merupakan kota yang baru berkembang yang kemudian kita kenal dengan Madinatul Munawaroh, dengan teladan Rasulullah ﷺ, semangat berbagi semangat yang mendorong kepedulian untuk membantu dan menolong orang lain yang membutuhkan.

Yang menjadi pelopor wakaf di kalangan muslimah adalah para ummahat, isteri -isteri Rosulullah ﷺ, seperti Ummu Salamah, Hafshah bint Umar, Shofiyah bint Huyaiy, ‘Aisyah, Ummu Habibah, Zainab binti Jahsh. Sampai para sahabat wanita seperti Asma bint Abu Bakar, Fathimah binti Muhammad, dan Ummu Sulaim, telah terlibat dalam gerakan wakaf.

Sahabat Jabir mengatakan, “Tidak ada sahabat Rasulullah ﷺ yang memiliki harta kekayaan kecuali ia mewaqafkan sebagian hartanya.“

Semangat berwakaf ini dipelopori oleh sahabat-sahabat terkemuka seperti ‘Umar bin Khathab (yang mewaqafkan tanah yang dinilainya paling baik dan berharga di Khaibar), Abu Tholhah (yang menyerahkan kebun kurmanya di muka masjid Madinah yang dikenal sebagai Bairuha’).

Baca Juga

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina
Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina
Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama
KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah
R.A Kartini: Latarbelakang Kehidupan dan Alam Pikirannya

Usman bin Affan (mewaqafkan sumber mata air yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang dikenal dengan ‘Ainu Roumah), sumur tersebut dibelinya dari seorang Yahudi dari Bani Ghifar seharga 35.000 (tiga puluh lima ribu) dirham.

Semangat Ummahat Berwakaf

Al-Umar (Fuad Abdillah) dalam tulisannya yang dikutip oleh Al-Humaidan (Iman Muhammad) menyebutkan, “Bahwa peranan kaum wanita dalam gerakan wakaf tidak terbatas pada pengadaan harta benda wakaf semata, yang secara kuantitatif diperkirakan mencapai 25 % dari harta benda wakaf.  Namun kaum wanita juga berperan sebagai “nazhiroh” (pengelola) wakaf yang jumlahnya mencapai 14 % dari para nazhir wakaf-wakaf yang ada.

Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (majalah Auqafuna, Juli 2008) menggambarkan semangat berwakaf di kalangan kaum wanita masa awal.  Pertama, Ummu Dzaroh, (pembantu Ummul Mukminin Aisyah r.a.) bercerita, bahwa Abdullah bin Zubair, keponakan ‘Aisyah r.a. mengirimi uang kepada bibinya dua kantong, jumlahnya 180 ribu dirham (setiap kantong berisi 90.000 /sembilan puluh ribu) dirham. Kemudian ‘Aisyah r.a. meminta bejana.

Beliau waktu itu sedang puasa. Seketika itu beliau memerintahkan kepada pembantunya untuk membagi-bagikan uang tersebut kepada orang-orang lain yang dipandang memerlukan.

Kedua, Hisyam bin ‘Urwah bercerita, bahwa Mu’awiyah mengirimkan uang untuk ummul mukminin, ‘Aisyah r.a. sejumlah 100.000 (seratus ribu) dirham. Sebelum matahari tenggelam hari itu, uang tersebut sudah habis dibagi-bagikan kepada orang lain.

Ketiga, ‘Asma’ binti Abi Bakar r.a. mewakafkan rumahnya. Rumah itu tidak boleh diwaris, dijual, atau dihibahkan kepada siapa saja.

Keempat, ‘Ummu Habibah r.a.  isteri Rasulullah ﷺ ini  mewakafkan sebidang tanahnya yang luas, untuk para pembantunya dan keturunan mereka, dengan syarat tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Demikianlah peran muslimah di saat kemajuan peradaban Islam membuktikan diri hingga saat ini.*

Redaktur: Akbar Muzakki
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bunda Wakafperadaban IslamSahabat NabishahabiyahUmmul Mukminin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Jokowi: Saya Masih Khawatir Mengenai Mudik di Hari Raya Idul Fitri
Tulisan selanjutnya Coronavirus Telah Menaklukkan Puncak Everest

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Salam al-Turjuman dan Ekspedisi Pencarian Tembok Ya’juj dan Ma’juj

14 April 2026 07:01
Sejarah

Akibat Mengabaikan Ukhuwah Islamiyah dan Bekerjasama dengan Musuh

9 April 2026 14:00
Sejarah

Cermin Sejarah: Respon Indonesia Saat Masjidil Aqsha Dinista Kesuciannya oleh Zionis Israel

6 April 2026 13:22
KajianSejarah

Dukungan Nyata Bangsa dan Tokoh Palestina untuk Kemerdekaan Indonesia

14 Maret 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?