Hidayatullah.com—Pemerintah Korea Selatan mulai melakukan riset sebelum mengambil kebijakan untuk membolehkan orang asing bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sebagai bagian dari upaya menurunkan biaya tenaga kerja dan memperluas aktivitas ekonomi kaum wanita.
Kementerian Buruh dan Ketenagakerjaan mengatakan belum lama ini mempercayakan riset kepada Korea Employment Welfare Pension Institute guna mengkaji kemungkinan pembukaan pasar PRT bagi orang asing dari negara manapun.
Berdasarkan UU saat ini, orang Korea dan etnis Korea asal China, serta orang asing berstatus pemukim tetap atau mereka yang menikahi orang Korea, bisa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri K-Pop tersebut.
Beberapa waktu belakangan, terutama semasa pandemi Covid-19, permintaan akan PRT meningkat dan pada saat yang sama suplainya menipis, sehingga mengakibatkan kenaikan biaya.
“Bagi pasangan bekerja, nyaris mustahil merawat bayi tanpa bantuan dari orangtua atau seorang PRT,” kata Lee Joo-hee, seorang pekerja kantoran di Seoul berusia 34 tahun yang memiliki seorang putra berusia 3 tahun.
“Dalam kasus saya, saya tidak bisa mendapatkan bantuan dari ibu atau ibu mertua, karena itu saya terpaksa mengontak tiga sampai empat agen tenaga kerja untuk mendapatkan seorang PRT. Saya tidak puas dengan pembantu saya yang sekarang, tetapi saya tidak dapat mencari penggantinya karena sangat sulit untuk mendapatkan yang lain saat ini.”
Data statistik Korea Selatan menunjukkan jumlah rumah tangga dengan pasangan bekerja mencapai 5,05 juta, sementara orang yang dipekerjakan sebagai PRT hanya sekitar 150.000 sampai 400.000.
Akibat ketimpangan antara suplai dan permintaan terjadi kenaikan biaya, di mana tahun lalu index biaya PRT naik 23,1 persen dibanding tahun 2015, menurut Statistics Korea.
Suplai PRT antara lain diperparah dengan keengganan orang Korea berusia 30-an sampai 40-an bekerja sebagai pembantu, sementara pandemi mengakibatkan berkurangnya etnis Korea warga China yang datang untuk bekerja sebagai pembantu.
RUU itu nantinya diharapkan dapat memperbaiki perlindungan terhadap PRT sehingga sama seperti pekerja di bidang lain yang bergaji, yang berhak mendapatkan cuti berbayar, asuransi dan tunjangan kesejahteraan lain.
Sebagian pakar menilai pembukaan pasar PRT untuk orang asing dapat mendongkrak aktivitas ekonomi perempuan Korea.
“Di Korea, wanita cenderung dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga dan merawat anak lebih banyak dibanding pria, bahkan meskipun wanita itu bekerja di luar rumah. Oleh karena itu, kebijakan ini dapat mengurangi sebagian kendala yang dihadapi ibu bekerja, berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi wanita,” kata Kim Sung-hee, profesor di Graduate School of Labor Studies di Korea University, seperti dilansir Korea Times Ahad (16/5/2021).*