Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Banyak Laporan Pelecehan Seksual oleh Pastur, Vatikan Merevisi UU Gereja

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Juni 2021 16:42 4:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Juni 2021 18:30
Bagikan
Pelecehan seksual Vatikan Gereja
Paus Fransiskus.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemimpin Gereja Katolik yang berpusat di Vatikan, Paus Fransiskus telah merevisi UU gereja guna mengkriminalisasi pelecehan seksual oleh pastur atau orang dewasa. Hal ini dilakukan setelah masifnya liputan media tentang pastor pedofil.

Banyaknya keluhan korban pelecehan seksual telah mendorong Vatikan memberlakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik di gereja. Paus Fransiskus telah mengamandemen Undang-undang (UU) gereja guna mengkriminalisasi pelaku pelecehan seksual terhadap orang dewasa.

Hukum ini berlaku bukan hanya bagi pastor saja, tapi juga bagi kaum awam yang memegang jabatan di gereja. Ketentuan baru di bagian hukum pidana yang direvisi dari Kitab Hukum Kanonik di Vatikan itu dirilis pada Selasa (01/06) setelah melewati 14 tahun masa studi.

Langkah ini ditempuh menyusul banyaknya keluhan dari para korban pelecehan seksual dan aktivis penentang pedofilia, yang mengatakan kata-kata dalam aturan sebelumnya sudah usang dan buram. Selain itu, Vatikan juga telah secara bertahap meluncurkan UU baru sejak sejumlah skandal pelecehan seksual di dalam Gereja Katolik yang kebanyakan melibatkan korban anak-anak terungkap ke publik karena liputan media di seluruh dunia.

UU baru ini akan mulai berlaku pada 8 Desember mendatang. UU baru ini menghapus beberapa kelonggaran yang telah secara sistematis memungkinkan beberapa uskup dan anggota gereja mengabaikan atau menutupi berbagai bentuk pelecehan di gereja, kutip DW.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

UU baru ini semakin memperjelas bahwa mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian karena gagal menyelidiki dan memberi sanksi kepada para pastor yang menyalahgunakan wewenang mereka. Menurut UU baru itu, para pastor yang melakukan tindakan seksual dengan siapapun – bukan hanya anak di bawah umur – dapat dipecat jika melakukannya dengan “pemaksaan, ancaman, atau penyalahgunaan wewenangnya.”

Meski begitu, UU baru ini tidak merinci orang dewasa mana yang dilindungi. UU baru tersebut hanya mengatakan “seseorang yang menurut hukum mendapat perlindungan yang sama.” Selain itu, pelecehan seksual kini juga dikategorikan sebagai kejahatan “terhadap kehidupan, martabat dan kebebasan pribadi manusia,” tidak lagi terdaftar sebagai pelanggaran selibat.

Bagi mereka yang gagal melaksanakan hukuman atau keputusan hukum, atau gagal melaporkan kejahatan seks kepada otoritas gereja, akan mendapat hukuman, demikian menurut amandemen baru tersebut. Vatikan juga akan mengkriminalisasi perbuatan grooming atau “perawatan” anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan.

Predator seksual dalam Gereja Katolik diketahui telah lama menggunakan metode “perawatan” ini untuk membangun hubungan dengan korban mereka, yang kemudian mengeksploitasi mereka secara seksual. Sekarang, untuk pertama kalinya, hukum gereja secara resmi mengakui metode itu sebagai perbuatan kriminal.

Perubahan ini terjadi setelah Vatikan berjuang selama bertahun-tahun untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dengan pendiri kelompok Soliditium Christianae Vitae yang berbasis di Peru, yang dituduh melakukan pelecehan fisik, psikologi dan seksual baik terhadap orang dewasa maupun anak di bawah umur. Vatikan tidak yakin bagaimana memberikan sanksi terhadap pendiri gerakan keagamaan beranggotakan 20.000 orang itu, sehingga memutuskan memindahkannya dari Peru.

Namun, tidak seperti pastor, kaum awam tidak bisa dipecat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:paus FransiskusPelecehan Seksual di Gereja KatolikUU Gerejavatikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Palestina umat Masalah Palestina dan Problem Persatuan Umat
Tulisan selanjutnya Vietnam-Rusia Sepakat Pengadaan 20 Juta Dosis Sputnik V

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?