Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Malaysia Deportasi Pria Prancis Bekas Politisi Penyebar Teori Konspirasi Tersangka Penculikan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 Juni 2021 21:16 9:16 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Juni 2021 21:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pria Prancis yang dicari-cari aparat berkaitan penculikan seorang anak perempuan telah diusir dari Malaysia.

Rémy Daillet-Wiedemann dan keluarganya dideportasi ke negara asalnya karena tinggal lebih lama dari visanya di Malaysia, kata sumber-sumber kehakiman seperti dilansir BBC Ahad (13/6/2021).

Pria berusia 55 tahun itu dicari aparat berkaitan dengan hilangnya seorang anak perempuan dari rumah neneknya di bagian timur Prancis.

Pria yang terkenal di lingkaran para penyebar teori konspirasi di Prancis itu dikabarkan tinggal secara ilegal di Malaysia selama bertahun-tahun.

Pada bulan April, pihak kejaksaan di Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional atas namanya dalam kaitannya dengan kasus penculikan. Namun, Daillet-Wiedemann dan keluarganya kemudian diperiksa oleh aparat Malaysia berkaitan dengan visa mereka.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hari Ahad, seorang pejabat Prancis mengatakan kepada AFP, “Saya dapat konfirmasikan kepada Anda bahwa mereka telah dideportasi oleh pihak keimigrasian.”

Daillet-Wiedemann, pasangannya, serta tiga anak mereka diserahkan ke aparat Prancis di bandara Kuala Lumpur dan dinaikkan ke sebuah pesawat, kata para sumber.

Kasus penculikan di Prancis berkaitan dengan seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang tinggal bersama neneknya di daerah Vosges. Beberapa hari kemudian, anak perempuan itu dan ibunya ditemukan di dekat Swiss.

Ibu anak itu kemudian ditahan, bersama dengan empat laki-laki. Namun, petugas juga melirik Daillet-Wiedemann, yang diyakini memberikan bantuan kepada mereka.

Daillet-Wiedemann kala itu mengatakan kepada sebuah kanal TV Prancis bahwa kasus tersebut bukan penculikan, melainkan “pengembalian anak perempuan kepada ibunya atas permintaannya”.

Daillet-Wiedemann pada tahun 2000 merupakan politisi dari kalangan tengah Gerakan Demokrat di wilayah barat daya Prancis.

Akan tetapi kemudian dia didepak dari partai itu, lalu bergabung dengan kalangan kanan-jauh, dan menjadi terkenal di kalangan peminat teori konspirasi dengan video-videonya yang mengajak orang untuk melakukan “popular coup d’état” kudeta oleh rakyat.

Dalam salah satu videonya dia bicara soal bahaya teknologi komunikasi 5G dan bahaya masker wajah yang digalakkan dipakai selama pandemi Covid-19.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Daillet-WiedemannMalaysiaPrancisteori konspirasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH. A. Nawawi Abd. Djalil Pengasuh Pesantren Sepuh-Sidogiri Wafat
Tulisan selanjutnya WFH Facebook Tawarkan Pegawainya WFH Permanen

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?