Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Hasil Kerja pada Usaha Non-Muslim, Apa Hukumnya?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2021 08:52 8:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2021 08:52
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com | Assalamu’alaikum Warahmatullah wabarakatuh. Pengasuh rubrik yang kami hormati, sekian lama saya baru mengetahui bahwa ada yang namanya zakat profesi. Tetapi ada yang mengganjal di hati kala ingin menunaikannya.

Hal ini karena saya bekerja di luar negeri di sebuah perusahaan asing (milik non-Muslim). Tentu saja sebagai seorang profesional digaji karena keahlian yang saya miliki. Bagaimanakah semestinya saya menjalankan kewajiban zakat ini?

Terima kasih.

Wibisono | Jakarta

Waalaikumsalam Warahmatullah wabarakatuh.

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Hal yang lebih penting dari kuantitas harta bagi seorang mukmin adalah aspek kehalalannya. Dan alhamdulillah hati Anda yang berenergi iman telah mendorong Anda untuk memperhatikan aspek primer ini.

Bekerja sebagai karyawan di perusahaan secara fikih termasuk dalam jenis akad ijarah (sewa). Sedangkan ijarah termasuk dalam ruang lingkup muamalah, di mana pada dasarnya hukum muamalah dengan kafir adalah boleh, seperti jual beli, pesan, utang piutang, dan sebagainya. Begitu pula menyewakan diri (bekerja) pada orang kafir. Dalam Shahih al Bukhari dicantumkan bahwa Khabbab r.a berkata:

كُنْتُ رَجُلًا قَيْنًا، فَعَمِلْتُ لِلْعَاصِ بْنِ وَائِلٍ، فَاجْتَمَعَ لِي عِنْدَهُ، فَأَتَيْتُهُ أَتَقَاضَاهُ، فَقَالَ: لاَ وَاللَّهِ لاَ أَقْضِيكَ حَتَّى تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ، فَقُلْتُ: «أَمَا وَاللَّهِ حَتَّى تَمُوتَ ثُمَّ تُبْعَثَ فَلاَ»، قَالَ: وَإِنِّي لَمَيِّتٌ ثُمَّ مَبْعُوثٌ؟ قُلْتُ: «نَعَمْ»، قَالَ: فَإِنَّهُ سَيَكُونُ لِي ثَمَّ مَالٌ وَوَلَدٌ، فَأَقْضِيكَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا، وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالًا وَوَلَدًا} [مريم: 77]

“Khabbab berkata: “Dulu aku adalah seorang tukang besi dan emas, lalu aku bekerja pada Al ‘Ash bin Wa’il lalu upahku aku kumpulkan kepadanya kemudian aku menagih agar dia membayarnya. Dia berkata: ‘Demi Allah, aku tidak akan membayarnya kepadamu kecuali kamu mau mengingkari (kufur) Muhammad ﷺ.’ Aku katakan: ‘Adapun aku, demi Allah tidak akan kufur sampai kamu mati lalu kamu dibangkitkan.’ Dia berkata: ‘Biarkanlah aku sampai aku mati lalu dibangkitkan.’ Aku katakan: ‘Baik kalau begitu.’ Dia berkata: ‘Sungguh aku akan mendapatkan harta dan anak lalu aku akan bayar utang kepadamu.’ Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat QS. Maryam 77 (Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat kami dan ia mengatakan ‘pasti Aku akan diberi harta dan anak.’).”

Tetapi karena jenis-jenis pekerjaan tertentu mengandung potensi negatif terhadap si Muslim, maka ulama memberikan empat syarat. Dua syarat di antaranya ditegaskan al-Muhallab (Ibnu Hajar, Fath al-Bari: IV/452) yaitu:

Pertama, bidang kerja tersebut merupakan pekerjaan yang boleh dilakukan seorang Muslim, seperti membangun rumah, menjadi sopir dan pelayan toko dengan dagangan halal dan sebagainya. Jika pekerjaan tersebut semisal merawat babi, penjaga toko minuman keras, dan sebagainya, jelas tidak halal.

Kedua, tidak  mempunyai dampak negatif kepada Islam maupun kaum Muslimin. Contohnya, bekerja di media yang memang ditujukan untuk menebar pemikiran yang salah dan berita yang mendiskreditkan umat Islam. Dan yang sejenis dengan ini adalah bekerja di perusahaan dengan produk halal, tetapi hasilnya digunakan untuk mendukung program-program yang menyerang Islam dan kaum Muslimin.

Ulama lain menambahkan dua syarat tambahan:

Ketiga, terbebas dari aspek kehinaan bagi Muslim di hadapan orang kafir (Ibnu Qudamah, al-Mughni: VI/39). Atas dasar ini ulama melarang seorang Muslim bekerja sebagai pembantu yang bertugas menghidangkan makanan, membukakan pintu mobil, menyiapkan sepatu, dan sebagainya.

Keempat, tidak berdampak menggerus aspek keagamaan pekerja. Misalnya, tidak ada kesempatan shalat wajib, harus membuka aurat, dan sebagainya.

Dengan demikian jika keempat syarat ini terpenuhi, maka tidak masalah mengenai kehalalan hasil dari profesi yang Anda dapatkan. Adakalanya memang terdapat kondisi darurat, di mana seseorang tidak mendapatkan pekerjaan yang memenuhi semua syarat di atas, sementara kebutuhan primer tidak dapat ditunda. Atas dasar itu, seorang Muslim diperkenankan mengambil pekerjaan tersebut, tetapi harus berupaya untuk lepas dari kondisi tersebut. Wallahu a’lam.* (Ustad Abdul Kholik, LC, MHI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babibekerja di tempat non-Muslimharammuamalahnon Muslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Big Ride for Palestine Tur Sepeda ‘The Big Ride for Palestine 2021’ Menuju London
Tulisan selanjutnya PBB Mencatat Kenaikan 47% dalam Kematian Warga Sipil Afghanistan pada Paruh Pertama Tahun 2021

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?