Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Singapura: Pria Inggris Dibui 6 Pekan karena Menolak Pakai Masker

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 Agustus 2021 20:36 8:36 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Agustus 2021 20:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Singapura hari Rabu (18/8/2021) menghukum seorang pria Inggris penjara enam pekan, setelah berulang kali melanggar protokol Covid-19 dengan menolak mengenakan masker di tempat umum.

Dilansir Reuters dari media lokal, Benjamin Glynn divonis bersalah dalam empat dakwaan terkait penolakannya mengenakan masker di kereta pada bulan Mei dan ketika hadir di persidangan pada bulan Juli, serta mengusik ketertiban masyarakat dan mengutarakan kata-kata ancaman terhadap petugas pelayanan publik.

Pria berusia 40 tahun itu sebelum diperintahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh hakim disebabkan perilakunya dan perkataannya yang tidak baik di pengadilan.

Pada hari Rabu dia meminta pengadilan membatalkan apa yang disebutnya “dakwaan melanggar hukum” dan meminta paspornya dikembalikan agar dia bisa kembali ke keluarganya di Inggris untuk bersama keluarganya, lapor CNA.

Hakim mengatakan kepada Glynn bahwa dia salah besar mengira dirinya tidak perlu mematuhi peraturan menggunakan masker di Singapura.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Negeri mungil itu dikenal sangat ketat memberlakukan aturan dan memenjarakan atau mendenda siapa saja yang melanggar aturan Covid-19. Sejumlah orang asing dicabut izin bekerjanya karena melanggar aturan tersebut.

Pada bulan Februari, pengadilan Singapura mengganjar seorang pria Inggris hukuman dua minggu penjara setelah dia menyelinap keluar dari kamar hotelnya untuk menemui tunangannya semasa karantina.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19inggrismaskersingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Para Pemimpin Taliban Berjanji akan Menunjukkan Diri pada Dunia
Tulisan selanjutnya Instagram algoritma Facebook Memblokir Akun Whatsapp Taliban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?