Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Banding Paris Kukuhkan Vonis Paman Bashar Al-Assad

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 September 2021 18:44 6:44 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 September 2021 16:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan banding Paris menguatkan vonis bersalah terhadap paman Presiden Suriah Bashar al-Assad dalam dakwaan penyalahgunaan dana publik di Suriah, pencucian uang dan pengumpulan portofolio properti yang banyak di Prancis yang mendatangkan keuntungan baginya.

Pengadilan mengukuhkan keputusan pengadilan sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun atas Rifaat al-Assad. 

Paman Bashar tersebut diduga tidak akan menjalani hukuman disebabkan usianya yang sudah lanjut, yaitu 84 tahun. Meskipun demikian, perintah penyitaan atas aset propertinya di Prancis – yang diduga bernilai €90 juta – akan tetap dilakukan sebagaimana keputusan pengadilan sebelumnya.

Dijuluki “Penjagal Hama” karena diduga memimpin pasukan yang menumpas pemberontakan di Suriah pada tahun 1982, Rifaat Assad menjadi target penyelidikan aparat di Prancis sejak 2014.

Adik mendiang bekas presiden Suriah Hafez al-Assad – ayah dari Bashar president – itu  diajukan ke meja hijau atas kejahatan yang dilakukan antara tahun 1984 dan 2016, termasuk penipuan pajak secara besar-besaran dan penyelewengan uang rakyat Suriah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan Paris bulan Juni lalu menolak tuduhan terhadap Assad untuk kejahatan yang dilakukannya dari tahun 1984 sampai 1996, tetapi menyatakannya bersalah atas pencucian uang secara terorganisir yang menyelewengkan uang rakyat Suriah antara tahun 1996 dan 2016. Dia juga dihukum karena penipuan pajak.

Bekas wakil presiden Suriah itu meninggalkan negaranya pada tahun 1984 setelah gagal mengkudeta kekuasaan abangnya, Hafez, yang memimpin Suriah dari tahun 1971 sampai 2000.

Setibanya di Eropa, gaya hidup mewah Rifaat al-Assad berserta empat istri dan 16 anaknya mencengangkan banyak kalangan.

Deretan propertinya antara lain dua townhouse di lingkungan elit Paris, sebuah peternakan, sekitar 40 apartemen, dan sebuah puri.

Rifaat Assad dan keluarganya juga membangun portofolio besar properti di Spanyol, senilai sekitar 695 juta euro, yang semuanya disita oleh pihak berwenang pada tahun 2017.

Para pengacara Rifaat Assad, yang memperoleh anugerah Legion of Honour pada tahun 1986 dari Prancis untuk “jasa yang diberikan”, bersikeras semua uangnya didapat dari sumber yang sah.

Kasus hukumnya di Prancis diawali oleh gugatan tahun 2013 oleh kelompok antikorupsi Sherpa.

Sherpa menyambut baik keputusan pengadilan banding yang dibuat hari Kamis (9/9/2021) tersebut, dan berharap penyelidikan juga akan dilakukan terhadap aset-aset haram lain yang disimpan di Prancis, lapor AFP.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bashar al assadPrancisRifaat Assadsuriah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jalur Pipa Gas Rusia ke Jerman Nord Stream 2 Siap Beroperasi
Tulisan selanjutnya Dibalik Runtuhnya Turki Usmani Sejarah-Dibalik Runtuhnya Turki Utsmani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?