Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Perlis Malaysia Adakan Diskusi dengan Muhammadiyah, Bahas Ijtihad Kontemporer

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2021 10:53 10:53 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Oktober 2021 11:27
Bagikan
perlis muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com — Jabatan Mufti Negeri Perlis pada Senin (11/10/2021) mengadakan diskusi yang juga dihadiri oleh perwakilan Muhammadiyah. Khairuddin Khamsin, hadir mewakili Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk mendiskusikan tentang pentingnya ijtihad kontemporer.

Khairuddin mengatakan dalam diskusi tersebut, produksi teks al-Quran dan al-Hadis telah berhenti, sementara permasalahan keagamaan terus bergulir, karenanya diperlukan ijtihad untuk menjawab pelbagai persoalan hukum.

“Tidak ada lagi wahyu dan sunnah yang turun saat ini. tapi persoalan yang ada di masyarakat selalu berkembang. Inilah latar belakang mengapa perlunya ijtihad tanpa henti. Karenanya, keberadaan seorang mujtahid hukumnya fardu kifayah, sehingga kita berdosa kalau tidak ada yang bisa berijtihad,” kata Khairuddin.

Pakar hukum Islam tersebut kemudian menerangkan definisi ijtihad. “Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata ‘jahada’ yang artinya upaya sungguh-sungguh atau mengerahkan segala kemampuan. Sedangkan secara istilah, mengutip Imam Al Ghazali dalam kitab Mustahfa min ‘Ilmi al-Ushul berarti upaya dengan mengarahkan segala kemampuan dan daya dalam melakukan suatu pencarian pengetahuan hukum syara’.”

Dia juga menyebutkan bahwa Imam al-Baydhawi al-Syairazi al-Syafi’I dalam kitab Minhaj al-Wushul ila ‘Ilm al-Ushul mengibaratkan orang yang berijtihad itu seperti orang yang mengangkat batu besar yang secara pikiran dan perasaan orang itu tak mampu untuk menggerakan batu itu, namun berkat pengerahan segala daya dan upaya akhirnya mampu menggerakkan batu besar tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Unsur penting dalam ijtihad itu ada kesulitan atau kesulitan, bagaimana mendapatkan suatu hasil dalam persoalan. Maka orang yang berijtihad adalah orang yang sudah mempunyai kemampuan untuk mencurahkan segala daya dan kekuatannya,” tutur dosen Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.

Akan tetapi, kata Khaeruddin, di zaman ini rasa-rasanya akan kesulitan menemukan manusia yang memiliki kapasitas sempurna sebagai mujtahid mutlak seperti Imam al-Syafi’i atau Imam Abu Hanifah.

“Jangankan mujtahid mutlak, level mujtahid mazhab yang ahli soal metode syafi’iyyah saja, misalnya, sudah sangat susah. Karenanya, saat ini yang bisa diupayakan adalah menghimpun beberapa pakar untuk berdiskusi dalam ijtihad kolektif atau ijtihad jama’i.”

Sejalan dengan perwakilan Muhammadiyah, Pakar Hukum Islam dari Jabatan Mufti Negeri Perlis Malaysia Basri bin Ibrahim mengatakan bahwa ijtihad diperlukan bahkan hingga hari kiamat, sebab persoalan keagamaan di antara umat manusia tidak akan pernah berakhir. Dengan batasan, ijtihad harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki otoritas keilmuan, tidak boleh sembarangan.

“Kalau tidak dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten, maka ijtihadnya boleh jadi akan mencemarkan Islam itu sendiri. Karena itu, kita tidak bisa menggantungkan ke fatwa-fatwa lama yang mungkin berguna untuk menyelesaikan masalah pada waktu fatwa itu dibuat bukan untuk waktu saat ini,” kata Basri bin Ibrahim.

Ijtihad yang dikeluarkan para ulama memang dipahat untuk merespon tantangan zamannya waktu itu. Para mujtahid tak lebih dari agen sejarah yang bekerja dalam lingkup situasionalnya, sehingga tak mudah untuk keluar dari konteks yang mereka hadapi. Boleh jadi, apa yang mereka sampaikan merupakan cerminan dari dinamika pergulatan realitas sosio-historis pada era tertentu. Karenanya, pandangan para ulama klasik tidak bisa diimpor begitu saja ke ruang dan waktu yang berlainan.

“Menyelesaikan persoalan agama adalah sesuatu yang mulia. Tapi dalam menjawab persoalan masyarakat harus sesuai dengan konteks saat ini. Karenanya, fatwa ini harus disandarkan dengan fiqh al-waqi’ atau pemahaman terhadap realitas terlebih dahulu sebelum memberikan fatwa,” ungkap Basri.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IjtihadMuhammadiyahPerlis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Susun Panduan Pembelajaran PAI, Tak Bertentangan dengan Pancasila Jadi Aspek yang Ditekankan
Tulisan selanjutnya Hidayatullah Teken MoU dengan BPKH, Turut Dorong Digitalisasi Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?