Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Hukum ‘Nge – Prank’ dalam Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Oktober 2021 04:19 4:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Oktober 2021 01:00
Bagikan
prank
Bagikan

Dalam Islam, hukum asli untuk lelucon diperbolehkan selama lelucon itu tidak ekstrim dan dapat diterima bagi orang yang diolok-olok. Apakah prank juga begitu?

Hidayatullah.com | SEJAK media social tanah air dibanjiri para youtuber, banyak content-creator mengambil tema-tema tipuan alias ngeprank.

Dalam Islam, hukum asli untuk lelucon atau gurauan diperbolehkan selama lelucon itu tidak ekstrim dan dapat diterima bagi orang yang diolok-olok. Jika lelucon tersebut bersifat ekstrim seperti menipu orang lain, mengintimidasi, mempermalukan publik, dan tidak dapat diterima oleh orang yang diolok-olok, maka itu adalah tindakan haram dan dilarang untuk dilakukan.

Apalagi, jika rekaman video prank tersebut diunggah di media sosial dan akan ditonton oleh pengguna lain, sehingga menyebarkan aib korban.

Oleh karena itu, sebaiknya hindari memproduksi video atau ‘konten’ prank yang dapat merendahkan martabat orang lain dan menyebarkan aib kepada masyarakat umum.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Idealnya, video atau ‘konten’ semacam itu harus diganti dengan video lain yang dapat bermanfaat bagi penonton sekaligus memberikan pelajaran.

Prank  adalah istilah modern yang digunakan untuk menggambarkan tindakan menggoda seseorang dengan kata-kata atau perbuatan sebagai bahan lelucon atau pengujian seseorang. Terkadang, lelucon atau prank sangat ekstrem sehingga menyebabkan cedera fisik dan emosional pada seseorang.

Tidak sedikit seseorang yang terkena prank akan merasa malu, kecewa dan merasa tertipu.

Selain itu, budaya ini semakin marak terutama di kalangan pembuat video di Youtube dan media sosial lainnya karena biasanya video prank seperti itu akan mendapatkan banyak respon dan view. Sebagai hasil dari penayangan tersebut, pemilik video akan mendapatkan pengikut baru dan juga dapat dibayar oleh Youtube untuk jangkauan dan penayangan yang tinggi tersebut.

Karena itu, semakin banyak orang yang memproduksi video prank ini untuk mendapatkan penayangan yang tinggi dan sekaligus mendapatkan penghasilan darinya.

Dalam suatu kisah Rasulullah ﷺ pernah bercanda dengan seorang wanita tua dengan mengatakan bahwa dia tidak akan masuk Surga sampai wanita tua itu pergi dengan perasaan sedih yang kemudian Rasulullah ﷺ menjelaskan lagi bahwa dia tidak akan masuk surga di usia tua tetapi akan masuk dalam usia muda.

‌أتت ‌عجوز‌إلى ‌النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله أدع الله أن يدخلني الجنة. فقال يا أم فلان! انّ الجنة لا تدخلها عجوز. قال: فولت تبكي فقال: أخبروها أنها لا تدخلها وهي عجوز إن الله تعالى يقول: إِنَّا أَنْشَأْناهُنَّ إِنْشاءً فَجَعَلْناهُنَّ أَبْكاراً عُرُباً أَتْراباً

Seorang wanita tua datang kepada Nabi ﷺ maka dia berkata: “Wahai Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam Surga. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, Wahai Ummu Fulan! Sesungguhnya Surga tidak akan dimasuki oleh orang tua. Lalu wanita tua itu pergi dalam keadaan menangis. Baginda bersabda: kabarkan kepadanya bahwa dia tidak akan masuk Surga dalam keadaan tua karena Allah SWT berfirman: Sesungguhnya kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya (Surah al-Waqiah: 35-37). (Syamail Muhammadiyyah h.144)

Oleh karena itu, dapat dimaklumi bahwa bercanda atau bergurau diperbolehkan asalkan tidak ekstrim seperti menyontek, mengintimidasi orang, merendahkan dan sejenisnya.

Berlebihan dalam Lelucon

Istilah ekstrim dalam lelucon dapat dilihat melalui firman Allah s.w.t dalam Surah al-Hujurat ayat 11 dimana Allah s.w.t melarang tindakan menghina orang lain, menyebarkan aib orang lain, memanggil orang lain dengan panggilan buruk dan lain-lain. Firman Allah s.w.t :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٌ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرًا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءً مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرًا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah segolongan kamu (dari kaum lelaki) mencemooh dan merendah-rendahkan golongan/suku lelaki yang lain, (karena) harus golongan yang dicemuhkan itu lebih baik daripada mereka; dan janganlah pula sesuatu golongan dari kaum perempuan mencemooh dan merendah-rendahkan golongan/suku perempuan yang lain, (karena) boleh jadi golongan yang dicemoohkan itu lebih baik daripada mereka; dan janganlah setengah kamu menyatakan keaiban setengahnya yang lain; dan janganlah pula kamu panggil-memanggil antara satu dengan yang lain dengan gelaran yang buruk. (Larangan-larangan yang tersebut menyebabkan orang yang melakukannya menjadi fasik, maka) amatlah buruknya sebutan nama fasik (kepada seseorang) sesudah ia beriman. Dan (ingatlah), sesiapa yang tidak bertaubat (daripada perbuatan fasiknya) maka merekalah orang-orang yang Dzalim.” (QS: al Hujurat:11).

Selain itu, kami juga ingin mengutip beberapa hadits yang terkait dengan lelucon  yang berlebihan,  sehingga membuat orang lain terperanjat/terkejut karena ini adalah salah satu bentuk kezaliman pada orang lain.

 

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُ، مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى حَبْلٍ مَعَهُ فَأَخَذَهُ فَفَزِعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Dari Abdurrahaman Bin Abu Laila, beliau berkata, para sahabat Nabi Muhammad ﷺ bermusafir bersama baginda. Salah seorang dari mereka tertidur lalu ada sebahagian sahabat yang mengambil dan menarik tali yang ada bersamanya sehingga orang yang tidur itu terkejut, maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim membuat saudara muslimnya terkejut.”  (Sunan Abi Daud)

Ibnu Raslan menjelaskan bahwa tindakan mengejutkan orang merupakan salah satu bentuk kezaliman terhadap korban.

وفي معنى هذا النهي كل من روع مسلمًا أو خوفه، كأن يكون في ظلمة أو غفلة

“Dan pada makna larangan ini setiap perbuatan membuat orang Islam terkejut atau takut adalah suatu kezaliman dan kelalaian.” (Syarh Sunan Abi Daud 164-165/19).

Ada juga bentuk-bentuk prank yang mengambil barang orang lain untuk tujuan bercanda dengan pemilik barang. Biasanya pemilik barang akan merasa khawatir dan sedih ketika barang tersebut hilang. Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

“Jangan biarkan tanganmu bermasalah, jangan biarkan mereka takut.” (Sunan Abi Daud/5003)

Syeikh Abdul Muhsin al-‘Abbad menerangkan bahwa larangan terhadap perbuatan tersebut adalah karena ia akan membuatkan seseorang merasa risau dan sedih.

أن ذلك منهي عنه إذا ترتب عليه فزع الإنسان أو ذعر الإنسان أو حزن الإنسان

“Perkara tersebut dilarang sekiranya menyebabkan unsur menakut-nakutkan atau merisaukan orang atau membuatkannya sedih. (dalam Syarh Sunan Abi Daud lil ‘Abbad No.568).

Kadang-kala prank atau gurauan tersebut dapat mengakibatkan cedera kepada orang yang menjadi mangsa prank. Dalam hal ini, Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin turut meriwayatkan satu hadits yang menyatakan perbuatan tersebut dibenci oleh Allah s.w.t.

وَقَالَ صلى الله عليه وسلم إن الله يكره أذى المؤمنين

“Dan Rasulullah bersabda, sesungguhnya Allah s.w.t membenci orang yang menyakiti orang-orang beriman.” (dalam Ihya’ Ulumuddin 195/2)

Daripada pembahasan tersebut, kami ringkas bahwa unsur-unsur gurauan yang berlebihan atau prank adalah seperti berikut: Berbohong, menakut-nakuti atau membuatkan orang risau, menyebarkan aib, dan  mendatangkan cidera dan menyakiti korban.* (Sumber: Irsyad Al-Fatwa Siri ke-566)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:haditsHukum Prank Dalam Islamleluconmedia sosial
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya wakaf al-quran Wakaf Al-Quran untuk Santri Pesisir Maluku
Tulisan selanjutnya mustafa kemal Mustafa Kemal Ataturk: Pemeran Utama Sekularisasi di Kesultanan Utsmani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?