Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

PAHAM: Seret Penjahat Kemanusiaan Mavi Marmara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Juni 2014 09:07 9:07 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Juni 2014 08:33
Bagikan
4 petinggi militer Zionis yang diminta Turki agar ditangkap oleh Interpol dalam kasus Mavi Marmara.
Bagikan

EMPAT tahun lalu, di subuh hari 31 Mei 2010, kapal-kapal yang tergabung dalam misi kemanusiaan Freedom Flotilla to Gaza dengan 700 penumpang dari 37 kewarganegaraan yang lintas bangsa, etnis, agama, dan kepentingan politik, melaju tenang di Laut Mediterranean (Laut Tengah).  Mendadak ketika berada 72 mil laut dari garis pantai Gaza salah satu  kapal penumpang terbesar yaitu MV Mavi Marmara tiba-tiba diserang tentara Israel dari atas helikopter maupun dari perahu zodiac.  

Sembilan orang relawan tewas di tempat dan satu orang tewas empat tahun kemudian  pada 25 Mei 2014 setelah koma selama empat tahun (Ugur Suleyman). Kesemua korban adalah warga Turki. Termasuk satu warganegara AS keturunan Turki, Furkan Dogan, usia 19 tahun.

Sementara, 156 relawan lainnya luka-luka dan 52 orang diantaranya menderita luka-luka yang amat serius.

Termasuk diantara yang terluka tembak adalah dua dari duabelas relawan Indonesia di kapal MV Mavi Marmara, masing-masing   Surya Fachrizal jurnalis dari Kelompok Majalah Hidayatullah yang juga relawan kemanusiaan Sahabat al Aqsha dan Okvianto dari KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina).

Surya Fachrizal mengepalkan tangan saat akan diperiksa di rumah sakit militer Yordania pasca ditembak Israel dalam kasus Mavi Marmara 2010
Surya Fachrizal mengepalkan tangan saat akan diperiksa di rumah sakit militer Yordania pasca ditembak Israel dalam kasus Mavi Marmara 2010

Selanjutnya, enam kapal Freedom Flotilla berikut 700 relawan-nya digelandang ke pelabuhan Ashdod di Israel. Dari Ashdod mereka kemudian ditahan di penjara dan diintimidasi secara fisik maupun psikis.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Disamping jatuhnya korban tewas dan luka-luka, kerugian lain yang dialami misi Freedom Flotilla ini adalah penyitaan dan penghancuran barang-barang pribadi para relawan, penyitaan pasport, serta penyitaan kapal dan barang-barang bantuan. Barang-barang mana seharusnya telah dinikmati oleh 1.5 juta jiwa penduduk Gaza yang diblokade oleh Israel sejak  tahun 2006.

Empat tahun telah berlalu, namun tetap penghukuman secara internasional terhadap pelaku kejahatan HAM  tersebut belum terjadi. Para korban luka-luka pun tak pernah mendapat rehabilitasi dan kompensasi. sampai kini. Padahal, membiarkan terjadinya kejahatan tanpa penghukuman terhadap pelakunya alias impunitas adalah hal terburuk yang pernah terjadi dalam penegakan hukum.

Tim Pencari Fakta Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council Fact Finding Mission) telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada pertengahan tahun 2010. Dan laporan hasil penyelidikan juga telah diselesaikan pada 22 September 2010.

Kesimpulan dari tim tersebut  adalah serangan tentara Israel atas misi  Freedom Flotilla adalah ‘brutal’, ‘disproportionate’ (tidak proporsional), melanggar hukum internasional, hak asasi manusia internasional, dan hukum humaniter internasional. Juga terdapat cukup bukti bahwa telah terjadi pembunuhan dengan sengaja (wilful killing), penganiayaan dan penyiksaan (humiliation and torture).

Penyerangan terhadap Freedom Flotilla oleh tentara Israel dapat memenuhi elemen Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) seperti yang tercantum dalam Statuta Roma (Rome Statute) yang merupakan dasar pendirian International Criminal Court (ICC).  Apalagi,  sebagian korban dari Freedom Flotilla adalah berasal dari negara-negara yang telah meratifikasi (state parties)  Statuta Roma yang merupakan dasar hukum lahirnya ICC.

Pengadilan Turki di Istanbul (7th High Criminal Court) telah melakukan persidangan terhadap kasus ini sejak tahun 2012.  Dan telah pula mendakwa empat petinggi komando Israel atas dasar bukti-bukti kuat bahwa keempatnya telah memberikan perintah untuk melaksanakan operasi tersebut. Mereka adalah Israeli Chief of General  Gavriel Ashkenazi, Komandan Angkatan Laut Eliezer Marom, Direktur Intelijen Angkatan Udara Avishai Levi dan Kepala Direktorat Intelijen Angkatan Bersenjata Israel, Amos Yadlin.

Perkembangan terakhir, pada 26 Mei 2014,  Pengadilan Istanbul telah mengeluarkan putusan untuk menangkap keempat tersangka Israel tersebut dan akan segera mengeluarkan perintah penangkapan (arrest warrant) dengan bekerjasama dengan Interpol.

Pengadilan Istanbul kini adalah salah satu harapan untuk menggapai keadilan bagi para korban.  Karena, empat tahun telah berlalu.  Haruskah keluarga dari 10 korban tewas, 52 korban luka berat (termasuk 2 korban luka tembak dari Indonesia) serta para korban lainnya menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan keadilan?

Maka, atas nama keadilan bagi para korban dan keluarganya, atas nama penghormatan kepada kemanusiaan, juga untuk tidak menimbulkan preseden buruk terhadap impunitas yang terjadi dalam penegakan hukum, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) bersama ini menyerukan :

Pertama, kepada komunitas internasional untuk menghargai proses hukum yang berlangsung dalam menegakkan hak-hak korban penyerangan tentara Israel di MV Mavi Marmara dan misi Freedom Flotilla to Gaza secara keseluruhan,  baik yang berlangsung di Turki maupun di negara-negara lain.

Kedua,kepada PBB, untuk melaksanakan rekomendasi dari UN Human Rights Council Fact Finding Mission terkait dengan serangan tentara Israel terhadap misi Freedom Flotilla, termasuk merekomendasikan, melalui Dewan Keamanan PBB, untuk membawa kasus ini ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag.

Ketiga, kepada Jaksa Penuntut Umum International Criminal Court, untuk  memproses complaints yang telah diajukan oleh para korban dan pengacara korban kasus Mavi Marmara-Freedom Flotilla dan segera mengambil inisiatif untuk melahirkan pengadilan kasus ini dalam mekanisme International Criminal Court.

Keempat, kepada Pengadilan Istanbul dan otoritas penegakan hukum di Turki,  untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap empat tersangka penjahat kemanusiaan Israel dalam kasus Mavi Marmara, sesuai dengan putusan persidangan pada tanggal 26 Mei 2014 , dan menghadirkan ke empat tersangka ke muka persidangan pidana di Istanbul Turki sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban pidana.

Kelima, kepada Pemerintah Israel,  untuk menyerahkan keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Istanbul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu persidangan yang adil.

Keenam, kepada Pemerintah Israel, untuk meminta maaf kepada para korban dan keluarganya atas kejahatan yang telah dilakukan dalam serangan Mavi Marmara, serta memberikan kompensasi dan restitusi yang adil kepada semua korban dan keluarganya.

Ketujuh, kepada pemerintah semua negara yang warganya turut menjadi korban dalam serangan ke MV Mavi Marmara- Freedom Flotilla,  untuk tetap memperjuangkan keadilan terhadap semua korban dalam serangan tersebut dengan mengupayakan penyelenggaraan pengadilan apakah di leval nasional, regional maupun internasional.

Kedelapan, kepada para korban, pengacara korban dan  aktifis kemanusiaan pendukung misi Mavi Marmara – Freedom Flotilla, untuk selalu bersemangat dan bekerjasama kapanpun dan dimanapun untuk penegakan hukum dalam kasus ini.

Kesembilan, kepada pemerintah dan rakyat Indonesia,  untuk terus menerus mendukung, memfasilitasi,  dan memperjuangkan keadilan untuk semua korban serangan Mavi Marmara-Freedom Flotilla, utamanya untuk duabelas korban Indonesia yang turut menjadi korban dalam serangan ke MV Mavi Marmara.

Semoga keadilan dan kebenaran senantiasa berpihak kepada para korban dan keluarga korban kasus serangan terhadap MV Mavi Marmara – Freedom Flotilla.*

Jakarta, 31 Mei 2014
Pengurus Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia

Nasrulloh Nasution, S.H (Direktur Eksekutif) 

Sylviani Abdul Hamid, S.HI,M.H. (Sekretaris Jenderal)

Heru Susetyo (Tim Pengacara Korban Indonesia di MV Mavi Marmara-Freedom Flotilla  dari PAHAM Indonesia)
 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:freedom flotillagazaindonesiaMavi MarmarapalestinaZionis-Israel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gabung Prabowo, Bulan Bintang ngaku tetap Dukung Jokowi
Tulisan selanjutnya Indonesia Tanpa JIL Kunjungi Salam UI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?