Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Hukum Percaya pada Dukun dan Paranormal, Kufur!

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Maret 2022 17:33 5:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Maret 2022 20:00
Bagikan
hukum percaya dukun
Bagikan

Yang disebut dukun adalah orang yang mengaku bisa melakukan hal-hal ghaib dengan metode yang ia buat sendiri. Islam dengan tegas mengatakan bahwa perkara ghaib merupakan hak Allah Ta’ala semata. Bagaimana hukum percaya pada dukun dan paranormal?

Hidayatullah.com | BELUM lama ini viral pawang (dukun) hujan bernama Rara atau Raden Roro Istiati Wulandari pada perhelatan MotoGP, yang digelar Ahad  (20/3/2022) di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Rara disebut sebagai pawang hujan yan dianggap bisa menhentikan hujan saat perhelatan Mandalika Grand Prix Association (MGPA).

Ketika beraksi di dalam sirkuit, Rara sempat menggunakan mangkok emas sembari memutar-mutarkan dan memukulkan pengaduk pada mangkok emas, ia juga melafalkan doa. Dia terlihat beraksi selama setengah jam, di pinggiran sirkuit.

Aksi Rara ini membuat banyak warganet berkomentar pro dan kontra. Terlepas dari kasus tersebut, Islam telah menegaskan agar tidak mudah percaya dengan tukang dukun.

Yang disebut dukun adalah orang yang mengaku bisa melakukan hal-hal ghaib dengan metode yang ia buat sendiri. Islam dengan tegas mengatakan bahwa perkara ghaib merupakan hak Allah Ta’ala semata.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Tidak ada satu makhluk pun yang mengetahuinya baik dari kalangan malaikat maupun para Nabi. Karenanya barangsiapa yang mengaku mengetahuinya maka dia adalah dukun walaupun sesekali dia berkata benar.

Bahkan al-Qur’an dengan tegas melabeli orang yang mengaku mengetahui yang ghaib sebagai orang kufur. Sebab kalaupun mereka tahu, pengetahuan tersebut didapatkan dari syetan atau jin.

هَلۡ اُنَبِّئُكُمۡ عَلٰى مَنۡ تَنَزَّلُ الشَّيٰـطِيۡنُؕ‏

تَنَزَّلُ عَلٰى كُلِّ اَفَّاكٍ اَثِيۡمٍۙ‏

يُّلۡقُوۡنَ السَّمۡعَ وَاَكۡثَرُهُمۡ كٰذِبُوۡنَؕ‏

Allah berfirman: “Apakah akan Aku beritakan kepada kalian, kepada siapa syaitan-syaitan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak berbuat jahat/buruk (para dukun dan tukang sihir). Syaitan-syaitan tersebut menyampaikan berita yang mereka dengar (dengan mencuri berita dari langit, kepada para dukun dan tukang sihir), dan kebanyakan mereka adalah para pendusta.” (QS: asy-Syu’araa’[26]:221-223).

Menurut Imam Qatadah dalam kitab Taqriibut tahdziib, yang dimaksud dengan para pendusta lagi banyak berbuat jahat/buruk dalam ayat di atas adalah para dukun dan tukang sihir.

Sedang sisi kekafiran dukun yaitu karena mereka menggunakan bantuan syetan dalam mencuri berita dari langit. Syetan atau jin biasanya akan membantu manusia jika kemauannya dituruti.

Mereka akan mendapatkan kesenangan jika manusia mentaatinya, menyembahnya, mengagungkannya dan berlindung kepadanya dengan cara berbuat syirik dan kufur kepada Allah Ta’ala.

Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan karena keinginannya tercapai dengan sebab bantuan dari para jin yang mencuri berita dari langit. Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha dia berkata;

قَالَتْ عَائِشَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أُنَاسٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكُهَّانِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسُوا بِشَيْءٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ أَحْيَانًا بِالشَّيْءِ يَكُونُ حَقًّا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنَ الْحَقِّ يَخْطَفُهَا الْجِنِّيُّ فَيُقِرُّهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ فَيَخْلِطُونَ فِيهَا مِائَةَ كَذْبَةٍ

“Aisyah istri Nabi ﷺ berkata, “Ada sekelompok  orang yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ masalah tukang dukun,” Beliau menjawab,“Mereka tidak ada apa-apanya.” Orang-orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang mereka membicarakan sesuatu yang benar.” Maka Rasulullah ﷺ menjawab, “Itulah sebuah kalimat kebenaran yang dicuri oleh jin, lalu disampaikan kepada telinga walinya, lalu wali-wali jin ini mencampurinya dengan seratus kedustaan.” (HR: Muslim).

Para ulama menjelaskan bahwa Hadits ini menegaskan ramalan mereka asalnya kalimat yang benar tapi ditambahkan oleh jin-jin dengan 100 kedustaan. Karenanya perbandingan benar dan salahnya adalah 1 banding 99.

Kafir, Percaya Dukun

Berdasar keterangan dari al-Qur’an dan Sunnah jelaslah bahwa mendatangi dukun hukumnya terlarang. Larangan tersebut bukan hanya karena kebanyakan kabar mereka dusta, tapi karena dilarang oleh syariat, terserah kabar mereka benar atau salah.

Terkait hukum percaya pada dukun, Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ  bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa mendatangi peramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (Riwayat Muslim).

Menurut para ulama yang dimaksud tidak diterima shalatnya selama 40 malam adalah bahwa shalatnya selama itu sah sehingga dia tidak perlu mengulanginya. Hanya saja pahalanya terhapus karena dosa dia bertanya kepada dukun.

Ini juga menunjukkan bahwa dosa  bertanya kepada dukun sangat besar sampai dosanya seimbang dengan pahala 40 hari shalat. Namun jika seseorang  sudah terlanjur datang dan menyadarinya bukan berarti ia meninggalkan shalat selama 40 hari, sebab hal itu malah akan menambah dosanya.

Adapun hukum orang yang datang kepada dukun kemudian percaya kepada apa yang diucapkannya, berarti ia telah jatuh pada kekafiran. Rasulullah bersabda;

“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (Riwayat Abu Daud dan Al Hakim).

Berdasar keterangan di atas, berarti pergi kepada orang yang melakukan amalan-amalan syirik seperti dukun, walaupun sebagian orang mendapatkan manfaatnya hukumnya haram. Sebab ketika seseorang bertanya kepada mereka, maka setan akan senang dan merasa berhasil misinya.

Oleh sebab itu, wajib bagi setiap muslim yang ingin menjaga keutuhan imannya kepada Allah Ta’ala untuk menjauhi bahkan memerangi semua bentuk praktek perdukunan. Rasulullah melarang mendatangi, bertanya dan mempercayai dukun karena bisa merusak tauhid dan keimanan seorang muslim.

Setiap Muslim harus menjauhi mereka dan mengingatkan kepada mayarakat agar tidak terpengaruh dengan dukun. Bahkan sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mengungkap kedustaan dan kebatilan dukun. Ini termasuk jihad dan nahi mungkar selama dia yakin bisa membuktikannya.

Adapun kewajiban bagi penguasa, penegak hukum, dan selainnya dari kalangan yang memiliki kemampuan dan kekuasaan, yaitu melarang orang-orang mendatangi dukun, peramal dan sejenisnya.  Ini demi menjaga aqidah umat dan kemaslhatan masyarakat.*/Bahrul Ulum, Sekretaris MIUMI Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dukunKonsultasi Hukum Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya New Zealand Cabut Kewajiban Vaksinasi dan Longgarkan Aturan Covid-19
Tulisan selanjutnya jilbab sekolah Pengadilan India Dukung Larangan Jilbab di Sekolah, Hakim Sebut “Bukan Praktik Penting” dalam Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?