Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

New Zealand Cabut Kewajiban Vaksinasi dan Longgarkan Aturan Covid-19

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Maret 2022 18:53 6:53 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Maret 2022 20:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–New Zealand akan secara signifikan melonggarkan pembatasan Covid-19 yang disebut Perdana Menteri Jacinda Ardern sebagai “awal baru bagi negara ini”.

Pelonggaran aturan Covid-19 antara lain menghapus penggunaan masker di luar ruangan dan tidak mewajibkan vaksinasi bagi pekerja di sejumlah sektor.

New Zealand sejak awal pandemi termasuk negara yang memberlakukan pembatasan sangat ketat.

Sejumlah aturan yang dinilai terlalu ketat telah menyulut kemarahan warga hingga ribuan orang menduduki lapangan di luar parlemen selama berpekan-pekan dan sebagian demonstrasi bahkan berubah menjadi kerusuhan.

Kewajiban vaksinasi khususnya, termasuk di antara beberapa keluhan utama para pengunjuk rasa, yang bertahan selama lebih dari tiga minggu pada bulan Februari di luar gedung parlemen.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jajak pendapat publik juga menunjukkan semakin banyak warga yang tidak puas terhadap pemerintahan Ardern.

Di bawah aturan baru yang akan berlaku mulai 4 April, vaksinasi ganda tidak lagi diperlukan bagi orang yang bekerja di bidang pendidikan, kepolisian atau pertahanan keamanan.

Namun, karyawan di sektor-sektor seperti kesehatan, perawatan jompo, penjara dan staf pasukan perbatasan, masih perlu divaksinasi lengkap.

Dalam konferensi pers hari Rabu (23/3/2022) di Wellington, Arden berdalih bahwa keputusan untuk melonggarkan pembatasan bukan karena maraknya aksi protes, tetapi kasus yang disebabkan oleh varian Omicron berkurang, lansir BBC.

Negara itu mengalami gelombang besar infeksi sejak Omicron muncul, dengan hampir 21.000 kasus baru setiap hari.

Sekitar 95% warga Selandia Baru yang memenuhi syarat di atas usia 12 tahun telah mendapat setidaknya dua dosis vaksin Covid-19. 

Perdana menteri mengatakan sebagai akibat dari tingkat vaksinasi yang tinggi, pemerintah memperkirakan tidak akan terjadi lonjakan kasus setelah pembatasan dilonggarkan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19New ZealandVaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ukraina Kecewa ‘Israel’ Biarkan Rusia Serang Orang Yahudi 
Tulisan selanjutnya hukum percaya dukun Hukum Percaya pada Dukun dan Paranormal, Kufur!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?