Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Viral Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, MUI Beri Penjelasan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Juli 2022 14:21 2:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Juli 2022 14:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan produk makanan berlabel halal namun mengandung alkohol viral dan menjadi perbincangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi penjelasan terkait status kehalalan produk terkait.

Video yang viral tersebut diunggah oleh akun @jahrapi di Tiktok beberapa waktu lalu, perekam menunjukkan label halal yang tertera pada bagian depan kemasan produk makanan. Namun, perekam menemukan komposisi produk makanan berlabel halal itu mengandung alkohol sebesar 0,5 persen.

“Nge-lag liatnya,” ungkap @jahrapi, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com pada Jum’at, (1/7/2022),.

Video itu pun mendapat beragam respons dari netizen. Beberapa berkomentar bahwa kandungan alkohol tersebut tidak menimbulkan efek memabukkan sehingga layak mendapatkan label halal.

“Yang dilihat itu kadarnya, kalau masih di perbolehkan gak apa apa, tapi juga ada, durian juga ada,” kata salah satu netizen.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

“Di fatwa MUI, alkohol dalam makanan salama paling maks 0.5% masih diperbolehkan kok kak,” ujar netizen lainnya.

Melihat respons beragam dari warganet, perekam memberikan ucapan terimakasih lantaran telah memberikan informasi terkait unggahan tersebut.

“Thank youuu semua yang udah kasih tauu, aku udah beberapa kali beli ini dan baru sekarang baca-bacain ingredients-nya makannya agak kaget ada ingredient,” kata si perekam.

Hingga Jum’at (30/6/2022), video berdurasi 7 detik tersebut telah ditonton oleh 438.500 pengguna dan disukai oleh lebih dari 9000 pengguna media sosial TikTok. Lebih dari 600 netizen juga meninggalkan komentar di video tersebut.

Sementara, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ketentuan penggunaan alkohol dalam produk makanan telah diatur secara lengkap dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan di mana produk makanan dinyatakan halal kendati mengandung alkohol. Salah satunya, makanan hasil fermentasi dengan tambahan alkohol/etanol non-khamr.

“Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan,” tulis fatwa tersebut.

Menurut Niam, produk makanan di dalam video tersebut menggunakan alkohol non-khamr sehingga layak memperoleh label halal.

“Produk tersebut aadalah kue beras korea. Ada penggunaan alkohol sebagai bahan pengawet. Alkholnya bukan berasal dari khamr,” terang Niam, dilansir oleh Kompas, Kamis (30/6/2022).

“(Hal itu) sudah sesuai dengan fatwa alkohol untuk makanan. Ada fatwa MUI yang mengatur mengenai penggunaan alkohol dalam produk pangan,” imbuhnya

Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa perusahaan produsen kue beras menggunakan etanol untuk proses pengawetan. Tujuannya untuk mencegah pertumbuhan mikroba.

“Etanol yang digunakan diencerkan dengan air menjadi larutan etanol dengan kadar 0,5 persen yang digunakan sebagai bahan penolong proses untuk mengawetkan kue beras,” kata Niam.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alkoholFatwa MUImakanan mengandung alkoholvideo viral
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beda Waktu Idul Adha dengan Arab Saudi, Kemenag Ungkap Alasannya
Tulisan selanjutnya Holywings Digugat Rp 100 Miliar Buntut Promosi Miras Pakai Nama Muhammad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?