Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kasarnya PRT Indonesia Ini Terhadap Bayi Asuhannya, Pantas Dibui

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Agustus 2022 11:19 11:19 am
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Agustus 2022 11:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dihukum bui 10 bulan penjara di Singapura karena berlaku kasar selama berpekan-pekan terhadap bayi berusia 22 bulan yang diasuhnya. 

Sri Eha Santika Sari, 29, mengaku bersalah atas satu dakwaan secara sengaja menyebabkan luka yang terdiri dari lima insiden pada Agustus 2021.

Vonis hukuman tersebut diputuskan hakim pada hari Kamis (25/8/2022), sementara satu dakwaan lain yaitu melakukan tindakan gegabah yang membahayakan keselamatan balita hukumannya masih dalam pertimbangan hakim, lapor CNA.

Pembantu itu mulai bekerja untuk keluarga korban pada Desember 2020. Dia mengaku menangani balita itu secara kasar sejak Juni 2021. Bentuk kekerasan yang dilakukannya termasuk memukul balita perempuan tersebut, menjentikkan telinganya, menarik rambutnya, membenturkan kepalanya dan memukul kakinya.

Dia juga mendorong balita itu dengan paksa ke kasur ketika dia mencoba bergerak menjauh, atau menarik tangan dan kakinya ketika bocah itu tidak bisa diam atau tidak segera tidur.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tindakan kasar pembantu itu sebagian besar terjadi selama rutinitas tidur si balita, saat jadwal memberi makan dan menidurkannya.

Tindakan kasar pembantu itu terungkap ketika ayah korban memeriksa siaran langsung lewat ponsel dari kamera CCTV yang dipasang di kamar tidur putrinya pada 28 Agustus tahun lalu.

Ayah korban melihat Sri Eha Santika Sari menarik tubuh balita itu di bagian lengan dan pahanya dan mengayunkannya dengan paksa ke kasur.

Dia kemudian menegur pembantu itu, tapi PRT asal Indonesia itu membantah melakukan kesalahan. 

Ketika ayah korban meninjau rekaman-rekaman CCTV masa lalu, ternyata anaknya sudah berkali-kali diperlakukan kasar oleh pengasuhnya itu.

Video yang diputar di pengadilan menunjukkan bahwa Sri Eha Santika Sari berulang kali memperlakukan balita tersebut dengan kasar dari 17 Agustus hingga 28 Agustus 2021.

Dalam satu kesempatan, ketika si anak duduk setelah menghabiskan susunya, si pembantu dengan kasar mendorong kepalanya ke belakang ke atas bantal dan menarik telinganya dengan keras.

Di lain waktu, ketika si anak berusaha bangun saat pembantu itu berusaha menidurkannya, bocah kecil itu dibenturkan kepalanya ke bantal dan dipukul kepalanya.

Akibat perlakuan kasar pengasuhnya, korban menderita sakit dan sering menangis.

Pasca kejadian pada 28 Agustus 2021, Sri Eha Santika Sari tetap tinggal di rusun majikannya, tetapi tidak lagi mengasuh korban.

Ayah korban baru melaporkannya ke polisi pada 26 September 2021. Tidak ada luka ditemukan pada tubuh korban ketika dibawa ke rumah sakit keesokan harinya.

Deputi Penuntutan Publik Sruthi Boppana meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 8-10 bulan, dengan alasan korban masih sangat belia dan tidak mampu mencari pertolongan.

Tidak hanya itu, kata Boppana, PRT itu sudah diberi kepercayaan untuk mengasuh anak tersebut tetapi justru menyalahi tugasnya ketika dia berdua saja dengan korban.

Sri Eha Santika Sari meminta keringanan hukuman, mengatakan bahwa hukuman yang panjang berarti dia tidak akan bisa mendapatkan uang untuk menyekolahkan anaknya.

“Saya mengakui semua kesalahan saya,” katanya kepada hakim melalui penerjemah bahasa Indonesia.

Hakim distrik Kamala Ponnampalam mengatakan bahwa sementara tidak ada luka yang ditemukan pada balita itu, rekaman CCTV menunjukkan perlakuan kasar terdakwa terhadap korban bisa membahayakan.

Tidak hanya itu, perlakuan kasar itu sudah berlangsung selama beberapa pekan, dan beruntung ayah korban segera mengetahuinya jika tidak kemungkinan penderitaaan si anak akan terus berlanjut, kata hakim.

PRT itu bisa saja dibui sampai 12 tahun. Dia layak mendapatkan hukuman yang diperberat karena korban berusia di bawah 14 tahun dan kejahatannya itu dilakukan berulang-ulang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakbalitabayiindonesiaPembantuPRTsingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Imam Burkina Faso Kecam Intoleransi Agama dan Etnis
Tulisan selanjutnya Targetkan Lompatan Jumlah Produk Halal, BPJPH Galakkan Sertifikasi Gratis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?