Hidayatullah.com– Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dihukum bui 10 bulan penjara di Singapura karena berlaku kasar selama berpekan-pekan terhadap bayi berusia 22 bulan yang diasuhnya.
Sri Eha Santika Sari, 29, mengaku bersalah atas satu dakwaan secara sengaja menyebabkan luka yang terdiri dari lima insiden pada Agustus 2021.
Vonis hukuman tersebut diputuskan hakim pada hari Kamis (25/8/2022), sementara satu dakwaan lain yaitu melakukan tindakan gegabah yang membahayakan keselamatan balita hukumannya masih dalam pertimbangan hakim, lapor CNA.
Pembantu itu mulai bekerja untuk keluarga korban pada Desember 2020. Dia mengaku menangani balita itu secara kasar sejak Juni 2021. Bentuk kekerasan yang dilakukannya termasuk memukul balita perempuan tersebut, menjentikkan telinganya, menarik rambutnya, membenturkan kepalanya dan memukul kakinya.
Dia juga mendorong balita itu dengan paksa ke kasur ketika dia mencoba bergerak menjauh, atau menarik tangan dan kakinya ketika bocah itu tidak bisa diam atau tidak segera tidur.
Tindakan kasar pembantu itu sebagian besar terjadi selama rutinitas tidur si balita, saat jadwal memberi makan dan menidurkannya.
Tindakan kasar pembantu itu terungkap ketika ayah korban memeriksa siaran langsung lewat ponsel dari kamera CCTV yang dipasang di kamar tidur putrinya pada 28 Agustus tahun lalu.
Ayah korban melihat Sri Eha Santika Sari menarik tubuh balita itu di bagian lengan dan pahanya dan mengayunkannya dengan paksa ke kasur.
Dia kemudian menegur pembantu itu, tapi PRT asal Indonesia itu membantah melakukan kesalahan.
Ketika ayah korban meninjau rekaman-rekaman CCTV masa lalu, ternyata anaknya sudah berkali-kali diperlakukan kasar oleh pengasuhnya itu.
Video yang diputar di pengadilan menunjukkan bahwa Sri Eha Santika Sari berulang kali memperlakukan balita tersebut dengan kasar dari 17 Agustus hingga 28 Agustus 2021.
Dalam satu kesempatan, ketika si anak duduk setelah menghabiskan susunya, si pembantu dengan kasar mendorong kepalanya ke belakang ke atas bantal dan menarik telinganya dengan keras.
Di lain waktu, ketika si anak berusaha bangun saat pembantu itu berusaha menidurkannya, bocah kecil itu dibenturkan kepalanya ke bantal dan dipukul kepalanya.
Akibat perlakuan kasar pengasuhnya, korban menderita sakit dan sering menangis.
Pasca kejadian pada 28 Agustus 2021, Sri Eha Santika Sari tetap tinggal di rusun majikannya, tetapi tidak lagi mengasuh korban.
Ayah korban baru melaporkannya ke polisi pada 26 September 2021. Tidak ada luka ditemukan pada tubuh korban ketika dibawa ke rumah sakit keesokan harinya.
Deputi Penuntutan Publik Sruthi Boppana meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 8-10 bulan, dengan alasan korban masih sangat belia dan tidak mampu mencari pertolongan.
Tidak hanya itu, kata Boppana, PRT itu sudah diberi kepercayaan untuk mengasuh anak tersebut tetapi justru menyalahi tugasnya ketika dia berdua saja dengan korban.
Sri Eha Santika Sari meminta keringanan hukuman, mengatakan bahwa hukuman yang panjang berarti dia tidak akan bisa mendapatkan uang untuk menyekolahkan anaknya.
“Saya mengakui semua kesalahan saya,” katanya kepada hakim melalui penerjemah bahasa Indonesia.
Hakim distrik Kamala Ponnampalam mengatakan bahwa sementara tidak ada luka yang ditemukan pada balita itu, rekaman CCTV menunjukkan perlakuan kasar terdakwa terhadap korban bisa membahayakan.
Tidak hanya itu, perlakuan kasar itu sudah berlangsung selama beberapa pekan, dan beruntung ayah korban segera mengetahuinya jika tidak kemungkinan penderitaaan si anak akan terus berlanjut, kata hakim.
PRT itu bisa saja dibui sampai 12 tahun. Dia layak mendapatkan hukuman yang diperberat karena korban berusia di bawah 14 tahun dan kejahatannya itu dilakukan berulang-ulang.*