Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 September 2022 10:39 10:39 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 September 2022 11:00
Bagikan
Bagikan

Menurut Syeikh Al-Qaradhawi, jika orang non-Muslim itu tetangga orang Muslim, maka  ia  mempunyai  dua  hak: hak Islam dan hak tetangga, lebih-lebih jika ia merupakan kerabat

Hidayatullah.com | DIJADIKANYA menjenguk  orang  sebagai  hak  seorang   muslim terhadap   muslim   lainnya,   sebagaimana   disebutkan  dalam hadits-hadits  itu,  tidak  berarti  bahwa  orang  sakit  yang non-muslim  tidak  boleh  dijenguk. Sebab menjenguk orang sakit itu,  apa  pun  jenisnya,  warna  kulitnya,   agamanya,   atau negaranya,  adalah  amal  kemanusiaan  yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah).

Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika  Nabi  ﷺ menjenguk anak  Yahudi  yang  biasa melayani beliau ketika beliau sakit. Maka Nabi ﷺ menjenguknya dan  menawarkan  Islam  kepadanya, lalu  anak  itu  memandang  ayahnya, lantas si ayah berisyarat agar dia mengikuti Abul Qasim  (Nabi  Muhammad  ﷺ.;  Penj.), lalu  dia  masuk  Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi ﷺ. bersabda: “Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka melalui aku.” (HR Bukhari)

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: ” أَسْلِمْ “. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ ; فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ يَقُولُ ” الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Arti lengkapnya; “Ada seorang anak kecil dari anak-anak orang Yahudi, dia dahulu sering melayani Nabi Shallallahu Alaihi Salam. Pada suatu ketika anak tersebut menderita sakit, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang menjenguk anak tersebut. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam duduk di sisi kepalanya lalu bersabda: ‘Masuklah engkau ke dalam Islam’. Maka sang anak melirik/melihat kepada ayahnya yang ketika itu ada di dekatnya, maka sang ayah mengatakan kepada anaknya: ‘Taatlah kepada Abul Qasim,’ maka anak itu kemudian memeluk Islam. Maka setelah itu keluarlah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sambil berkata: ‘Segala puji hanya milik Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari api neraka.’” (HR. Bukhari).

Hal ini menjadi  semakin  kuat  apabila  orang  non-muslim  itu mempunyai  hak  terhadap  orang  muslim  seperti hak tetangga, kawan, kerabat, semenda, atau lainnya. Hadits-hadits yang telah disebutkan  hanya  untuk  memperkokoh hak  orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang diwajibkan  oleh  ikatan  keagamaan. 

Apabila  si  muslim  itu tetangganya,  maka  ia  mempunyai  dua  hak: hak Islam dan hak tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka dia mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak kerabat. Begitulah seterusnya.

Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri  mengenai  “Menjenguk Orang  Musyrik”  dan  dalam  bab itu disebutkannya hadits Anas mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi ﷺ dan kemudian diajaknya  masuk Islam, lalu dia masuk Islam, sebagaimana saya nukilkan tadi.

Beliau juga menyebutkan  hadits  Sa'id  bin  al-Musayyab  dari ayahnya,  bahwa  ketika  Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi ﷺ datang kepadanya. (Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5657) 

Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari dari Ibnu  Baththal  bahwa menjenguk  orang  non-muslim  itu  disyariatkan  apabila  dapat diharapkan dia akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan untuk itu maka tidak disyariatkan. Al-Hafizh  berkata,  “Tampaknya  hal itu berbeda-beda hukumnya sesuai dengan tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya juga untuk kemaslahatan lain.”

Al-Mawardi  berkata,  “Menjenguk  orang dzimmi (non-muslim yang tunduk pada pemerintahan Islam) itu boleh,  dan  nilai  qurbah (pendekatan  diri  kepada  Allah)  itu  tergantung  pada jenis penghormatan  yang  diberikan,  karena  tetangga  atau  karena kerabat.” (dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119).*/dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi, Gema Insani Press (GIP)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:menjenguk non-muslimmenjenguk orang sakitnon Muslimorang sakitSyeikh al Qaradhawi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 64.000 Pengungsi Afghanistan telah Kembali ke Rumah dalam Satu Bulan Terakhir
Tulisan selanjutnya gas rusia Menlu Swedia: Kebocoran Pipa Gas Nord Stream Bukan Serangan Terhadap Swedia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?