Hidayatullah.com—Perdana Menteri Otoritas Palestina Mohammad Ishtaye mengatakan pada hari Senin bahwa niat Inggris memindahkan kedutaan besarnya di ‘Israel’ ke Baitul Maqdis (Yerusalem) “merupakan pelanggaran hukum internasional,” lapor Xinhua.
Memindahkan kedutaan Inggris ke Yerusalem dinilai “akan mempengaruhi hubungan bilateral dengan Palestina dan negara-negara Arab dan Islam, serta menghapus Inggris dari segala upaya di tingkat internasional untuk mencapai solusi untuk mengakhiri konflik di Palestina,” kata Ishtaye pada pertemuan kabinet mingguan.
“Pemerintah Palestina menyatakan keprihatinan atas pernyataan Perdana Menteri Inggris yang baru, Liz Truss, dan janjinya untuk meninjau lokasi kedutaan Inggris dengan tujuan memindahkannya dari Tel Aviv ke Yerusalem”.
“Setiap perubahan status quo di Yerusalem akan mempengaruhi solusi dua negara,” kata Ishtaye.
Palestina ingin mendirikan negara merdeka dengan ‘Israel’ di wilayah yang diduduki zionis sejak 1967, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sementara ‘Israel’ bersikeras agar seluruh Yerusalem menjadi ibu kotanya.*