Hidayatullah.com–Parlemen Zionis hari Senin (30/04/2018) malam menyetujui perubahan undang-undang pemerintah dimana perdana menteri Israel hanya perlu mendapatkan persetujuan dari menteri pertahanan untuk bisa memutuskan perang.
Berbekal peraturan baru ini, PM Benyamin Netanyahu bisa menyatakan perang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman.
Sebelumnya, untuk mendeklarasikan perang, seorang perdana menteri harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota Knesset.
Baca: Zionis-Israel Berencana Buat UU Usir Warga Palestina dari Baitul Maqdis
Parlemen Israel (Knesset) dilaporkan berhasil mengamandemen undang-undang tentang wewenang untuk mendeklarasikan perang. Amandemen ini diumumkan Netanyahu dalam pidatonya pada Senin (30/04/2018) di Kementerian Pertahanan Israel di Tel Aviv, tulis Aljazeera.
Media Israel, Ma’arev menyebutkan, perubahan UUD ini mendapat dukungan 62 banding 41 anggota Knesset dalam sebuah voting.
Baca: Israel Bolehkan Anggota Knesset Masuk Secara Illegal ke Kompleks al Aqsha
Pengesahan peraturan itu langsung mendapat kritik dari anggota parlemen yang mewakili rakyat Palestina di Israel, Aida Touma-Sliman.
Touma-Sliman berkata, UU itu membuat Netanyahu dan Lieberman tidak saja berpotensi membawa Israel ke medan perang. “Namun juga berpeluang menarik seluruh negara di kawasan Timur Tengah ini dalam konflik,” kritik Touma-Sliman dilansir Middle East Eye (MEE).
Sementara dalam kasus-kasus luar biasa, UU ini memberikan wewenang kepada perdana menteri dan menteri militer untuk memulai operasi militer yang dapat meningkat menjadi perang tanpa merujuk Kabinet.*