Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Imran Khan Dilarang Memangku Jabatan Publik

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2022 21:36 9:36 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Oktober 2022 21:36
Bagikan
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mantan perdana menteri dan pemimpin partai oposisi Pakistan Tehrik-e-Insaf, Imran Khan, dilarang memangku jabatan publik.

Komisi pemilihan Pakistan telah mendiskualifikasi mantan PM Imran Khan dari jabatan publik disebabkan kasus yang disebutnya bermotif politik.

Bekas atlet cricket ternama itu dituduh dengan sengaja tidak melaporkan hadiah-hadiah yang diterimanya dari para pejabat asing dan hasil dari penjualannya.

Hadiah yang dipermasalahkan tersebut termasuk beberapa jam tangan Rolex, sebuah cincin dan sepasang manset, lansir BBC Jumat (21/10/2022).

Pengacaranya mengatakan mereka akan menggugat putusan komisi pemilu itu di pengadilan tinggi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Khan menyeru kepada para pendukungnya agar turun ke jalan memprotes keputusan tersebut, mengatakan hak-hak dasar dan demokrasi telah terkubur di Pakistan.

Rekaman video di media sosial menunjukkan polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan para pendukungnya yang berunjuk rasa di luar ibu kota Islamabad. Polisi meningkatkan pengamanan di kota itu.

Beberapa jam kemudian Khan meminta pendukungnya agar menghentikan aksi mereka.

Menurut koran Pakistan Dawn, putusan komisi pemilu menyebutkan bahwa Khan membuat pernyataan palsu dan tidak benar di hadapan komisi perihal aset dan tanggungan (utang) yang harus dilaporkan untuk tahun 2020-2021 sehingga dia didiskualifikasi.

Akibatnya, dia diberhentikan dari jabatan anggota Majelis Nasional Pakistan dan karenanya kursinya menjadi kosong, kata komisi dalam putusannya.

Keputusan itu diambil secara bulat oleh panel di komisi pemilu yang beranggotakan lima orang. 

Pakar-pakar hukum yang dikutip oleh Dawn menginterpretasikan putusan itu, yang berarti Khan didiskualifikasi sampai akhir periode jabatan Majelis Nasional saat ini, yang dimulai tahun 2018.

Bulan lalu, Khan mengaku telah menjual sedikitnya empat hadiah yang diterimanya saat menjabat perdana menteri, dan hasil penjualannya telah dimasukkan ke dalam laporan pajak pendapatannya.

Pejabat pemerintah di Pakistan harus melaporkan semua hadiah yang diterima, tetapi memperbolehkan mereka untuk menyimpannya untuk barang di bawah nilai tertentu. Dalam beberapa kasus, pejabat yang menerima hadiah bisa membelinya untuk menjadi milik pribadi dengan harga sekitar 50%, lapor AFP.

Khan – yang membantah tuduhan-tuduhan tersebut – sebelumnya mengatakan dia tidak mengumumkan ke publik sejumlah hadiah yang diterimanya dengan alasan keamanan nasional. Namun, dalam pernyataan tertulis dia mengakui membeli sejumlah hadiah tersebut yang bernilai hampir $100.000, dan kemudian menjualnya dengan harga lebih dari dua kali lipat, AFP.

Faisal Chaudhry, anggota tim pengacara Khan, mengatakan kepada Reuters bahwa tribunal komisi pemilu tidak memiliki kewenangan untuk menangani masalah itu dan keputusan tersebut akan digugat.

Imran Khan, atlet cricket yang disegani kawan dan lawan yang memasuki dunia politik setelah pensiun dari lapangan hijau, terpilih menjadi perdana menteri pada 2018. Namun sayangnya, selama menjabat dia tidak akur dengan kalangan militer, yang selama ini dikenal memiliki pengaruh besar terhadap politik dan pemerintahan Pakistan. Setelah serangkaian perselisihan, dia kehilangan suara mayoritas di parlemen yang berujung pada pemakzulannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hadiahImran Khankomisi pemilumiliterPakistanPerdana Menteri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Berhijab Saat Bertanding Atlet Iran Elnaz Rekabi Dipaksa Minta Maaf
Tulisan selanjutnya Kapten Pemimpin Kudeta Dilantik Menjadi Presiden Burkina Faso

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?