Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hijab Syar'i

Hijab Mata, Menjaga Pandangan (6)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Juli 2014 13:53 1:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Juli 2014 13:53
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

DENGAN demikian adanya pria dan wanita ditujukan untuk membentuk keluarga di dalam perkawinan, sebagaimana riwayat di dalam Al Quran dan hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan pria dan wanita yang telah mampu untuk menikah. Kemudian dalam hubungan antara pria dan wanita Islam menekankan aturan kesusilaan dan kesopanan dalam berinteraksi.

Bagi yang belum berkehendak melakukan pernikahan atau belum mampu melakukan pernikahan Rasulullah SAW menganjurkan melakukan puasa guna mengendalikan gejolak nafsu yang ada pada diri manusia. Untuk interaksi secara umum, Allah SWT mengaturnya dengan ditujukan pertama kali kepada kaum pria, sebagaimana firmanNya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur [24] : 30).

Ini merupakan hijab mata bagi laki-laki. Ayat ini mengandung perintah dari Allah SWT kepada hamba-Nya yang beriman agar menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Kaum laki-laki dilarang melihat kecuali kepada sesuatu yang boleh dilihat. Mereka hendaknya menjaga pandangan dari segala sesuatu yang berbau maksiat. Bila melihat sesuatu yang diharamkan secara tidak sengaja, hendaknya cepat-cepat memalingkan pandangan ke obyek lain yang tidak diharamkan.

Imam Muslim meriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdillah al-Bajali ra, ia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang pandangan yang datang tiba-tiba dan tidak dilakukan dengan sengaja. Beliau memerintahkan aku agar segera memalingkan pandanganku.”

Ibnu ‘Abbas ra berkata, ketika Al Fadhal membonceng Nabi SAW, tiba-tiba datang seorang wanita dari suku Khats’am sehingga Al Fadhal memandangnya dan wanita itu pun memandang kepadanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengalihkan wajah Al Fadhal ke arah yang lain. Wanita itu berkata, “Sesungguhnya kewajiban yang telah Allah tetapkan sampai kepada bapakku ketika dia sudah berusia lanjut sehingga dia tidak mampu untuk menempuh perjalanannya, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau menjawab, “Ya.” Peristiwa ini terjadi pada Haji Wada’. (Bukhari).

Baca Juga

Warna Hijab Dinilai Berhubungan Dengan Kesehatan kulit
Wanita Jangan Berpakaian Seperti Telanjang (8)
Menahan Pandangan, Suara, dan Wewangian pada Wanita (7)
Islam Memperbaiki Perilaku Jahiliah Terhadap Wanita (5)
Fitnah Wanita, Kecuali Bertujuan Menikah (4)

Abu Sa’id berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah duduk di pinggit jalan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah SAW (bagaimana jika) kami mesti memiliki tempat seperti itu untuk bercakap-cakap.”

Rasulullah bersabda, “Jika kalian keberatan melakukan itu, maka berilah hak kepada jalan (yang kamu duduki).” Mereka bertanya, “Apakah bentuk bentuk dari hak jalan wahai Rasulullah!” Beliau menjawab, “Menjaga pandangan, membuang benda-benda yang membahayakan, menjawab salam, memerintahkan kepada kebajikan dan melarang berbuat kemungkaran.” (Bukhari).

Terhadap aurat, Rasulullah SAW bersabda, “Jagalah auratmu, terkecuali kepada istrimu atau hamba sahaya milikmu.” (Ahmad dan Abu Dawud). Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah bersabda, “Telah ditentukan (ditakdirkan) bagi anak Adam bagian (dosa) yang disebabkan oleh zina. Ia tidak diragukan lagi pasti akan melakukannya. Adapun zina yang dilakukan kedua mata adalah melihat (hal-hal yang diharamkan). Zina yang dilakukan oleh lidah adalah berbicara (yang haram). Zina yang dilakukan kedua tangan adalah mengambil (meraba atau menindak dengan kekerasan). Zina yang dilakukan oleh kedua kaki adalah melangkah. Sementara hati selalu mengharap dan menginginkan. Kemaluan bisa saja membenarkannya (dengan melakukan zina yang sesungguhnya) dan bisa mendustakannya (dengan tidak melakukan hal itu). (Imam Bukhari dan Muslim).

Secara terbatas pria bisa memandang wanita, berdasarkan riwayat Al-Mughirah bin Syu’bah. Ia melamar seorang wanita, kemudian Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah tadi Anda memandangnya?” Al-Mughirah menjawab, “Tidak.”

Nabi SAW pun bersabda, “Pandanglah dia. Sebab memandang di sini akan menguntungkan kedua belah pihak.” Artinya, mengokohkan hubungan pernikahan.

Demikian pula ketika ada seorang melamar seorang wanita dari kalangan Anshar, kemudian Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Apakah tadi Anda memandangnya?” Ia menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah bersabda, “Temui dan pandanglah dia, sebab di mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” */Lighty Hayati (Tulisan sebelumnya)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Saudi Siap Gelontorkan Dana untuk Pendidikan Arab di Pedalaman
Tulisan selanjutnya Mahasiswi Inggris Dituduh Menyelundupkan Uang untuk Oposisi Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Hijab Syar'i

Wanita Pun Bisa Aktif Tertarik pada Lawan Jenis (3)

3 Juli 2014 13:32
Hijab Syar'i

Tragedi Pertama Umat Manusia Akibat Tergoda Kecantikan (2)

2 Juli 2014 15:48
Hijab Syar'i

Nabi Adam Pun Malu Saat Auratnya Terbuka (1)

1 Juli 2014 11:21
Hijab Syar'i

Mengatur Tugas, Menyamankan Beribadah Selama Ramadhan

28 Juni 2014 14:40
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?