Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

I’tikaf yang Sah, Minimal Barapa Lama?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 April 2023 14:14 2:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 April 2023 16:30
Bagikan
Foto: Hai Online
Bagikan

Dalam Madzhab Hanbali pendapat dhahir madzhab bahwasa boleh i`tikaf tanpa puasa, sehingga boleh tidak sampai satu hari, meski sebentar

Hidayatullah.com | PARA ulama berbeda pendapat menganai lama waktu i`tikaf atau waktu minimal dalam melaksanakan i`tikaf. Berikut ini pendapat para ulama dalam madzhab empat:

Madzhab Hanafi

Dalam Madzhab Hanafi, terdapat perincian dalam masalah ini. Jika i`tikaf  wajib, semisal i`tikaf karena nadzar maka minimal harus dilakukan dalam satu hari menurut Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut Imam Abu Yusuf lebih dari satu hari. Namun jika i`tikaf  sunnah, maka bisa dilakukan satu jam, menurut Muhammad bin Hassan. (Majma` Al Anhar, 1/256).

Madzhab Maliki

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Imam Malik berpendapat bahwasannya waktu i`tikaf paling sedikit adalah sepuluh hari dan paling maksimal adalah satu bulan. Pendapat ini merupakan pendapat yang mu’tamad dalam madzhab. Dengan demikian lebih dari satu bulan hukumnya makruh. (Al Fawaqih Ad Dawani, 1/321).

Madzhab Syafi`i

Dalam Madzhab Syafi`i pendapat yang shahih adalah bahwa i`tikaf bisa dilakukan dengan berdiam diri di masjid dalam waktu sebentar atau lama.  Imam Al-Haramain menyatakan bahwa sebentar di sini tentu lebih dari waktu tuma`ninah.

Namun Imam Syafi`i menyatakan bahwa lebih utama dilakukan dalam satu hari, untuk menghindari khilaf dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa minimal waktu yang dihabiskan dalam i`tikaf adalah satu hari. (Lihat, Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 6/489).

Madzhab Hanbali

Dalam Madzhab Hanbali pendapat dhahir madzhab bahwasannya boleh i`tikaf tanpa puasa, sehingga boleh tidak sampai satu hari, meski sebentar. (Al Inshaf fi Ma’rifah Ar Rajih min Al Khilaf, 3/359).

Meski demikian, ada pula riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa i`tikaf  minimal sehari karena disyaratkan puasa. Namun pendapat masyhur dalam madzhab adalah pendapat pertama. (Lihat, Al Mughni, 3/188).

Dalil Masing-Masing Madzhab

Dalil bahwa i`tikaf minimal satu hari, karena diwajibkan untuk berpuasa ketika i`tikaf. Pendangan ini merujuk kepada Hadits.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((لَا اعْتِكَافَ إلَّا بِصِيَامٍ)) 

(رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ)

“Dari Aisyah radhiyallahu `anha bahwa Nabi ﷺ bersabda,”Tidak ada i`tikaf  kecuali dengan puasa.” (Riwayat Ad Daraquthni).

Imam An-Nawawi menyatakan bahwasannya hadits ini dhaif. Kalau sekiranya diterima maka maksudnya tidak ada i`tikaf yang sempurna. (dalam Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 6/488).

Dalil I`tikaf Minimal Sepuluh Hari

Sedangkan Madzhab Maliki yang berpendapat bahwa i`tikaf  tidak boleh kurang dari sepuluh hari berhujjah bahwasannya Rasulullah ﷺ tidak pernah melaksanakan i`tikaf lebih sedikit daripada sepuluh hari. (Fawaqih Ad Dawani, 1/321).

Dalil i`tikaf Bisa Dilakukan Sebentar

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ، قَالَ: ((أَوْفِ بِنَذْرِكَ)) (أخرجه البخاري)

Dari Ibnu Umar bhawsannya Umar berkatata,”Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar di masa jahiliyah untuk beri`itikaf di malam hari di Masjid Al Haram, Rasulullah ﷺ bersabda, ’Tunaikan nadzarmu.’” (Riwayat Al Bukhari).

Imam An-Nawawi menyatakan bahwasannya hadits menunjukkan bahwa i`tikaf  tidak perlu berpuasa, karena malam hari tidak ada puasa. (Syarh Shahih Muslim, 8/68).

Walhasil, boleh melakukan I`tikaf  meski tidak berpuasa, dengan demikian tidak harus satu hari, meski sebentar. Wallahu `alam bish shawab.*/Thoriq, lc, MA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinei'tikafIktikafiktikaf 4 mazabiktikaf yang sahPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lebih dari 42.000 Siswi di Tanzania Tidak Bersekolah Akibat Hamil
Tulisan selanjutnya Abu Dawud Menolak Permintaan Penguasa Mengajar Privat Anaknya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang

Berita
18 Juni 2026 05:59
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum

Terbaru

  • Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
  • Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
  • Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?