Hidayatullah.com –– Sebagian besar jamaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi disebabkan oleh sakit, namun juga terkadang karena tragedi tertentu.
Seluruh proses pemakamanan dan pemulasaran jenazah jamaah haji akan ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi.
Lantas bagaimana prosedur mengurus jamaah haji yang meninggal dunia?
- Melapor kepada Ketua Kloter/Muthawwif
Menurut laman indonesia.go.id, jika ada jamaah haji yang meninggal dunia, pertama yang harus dilakukan adalah melapor kepada pemimpin kloter atau muthawwif.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Khalilurahman pada Ahad (11/06/2023).
“Jika ada jamaah yang meninggal di pemondokan yang harus dilakukan PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) Kloter atau Arab Saudi melaporkan ke hotel. Nanti pihak hotel akan melaporkan ke maktab (kini disebut “markaz”),” ujar Khalilurahman.
Markaz atau maktab adalah istilah untuk kantor yang mengurus penyiapan layanan bagi jamaah haji.
- Pemeriksaan Dokter
Langkah kedua yaitu pemeriksaan jenazah oleh dokter ditemani ketua kloter. Hal ini dilakukan untuk memastikan dan mencatat sebab kematian jenazah.
- Informasi Jenazah
Langkah ketiga yaitu laporan yang mencakup informasi tentang jenazah seperti nama, penerbangan, waktu kematian dan lain-lain oleh ketua kloter.
- Certificate of Death (COD)
Langkah keempat, ketua kloter nantinya diminta melapor ke maktab dan pihak muassasah, yang bekerja sama dengan Kementerian Haji Arab Saudi atau waziratul hajj untuk mendapatkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau Certificate of Death (COD).
Kematian di luar rumah sakit akan memakan waktu lebih lama karena perlu mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian lebih dahulu.
“Setelah maktab mendapat COD, maka maktab yang akan mengurus pemandian, pengafanan, penshalatannya, sampai penguburannya itu akan diurus oleh pihak maktab,” jelas Khalilurahman.
- Surat Izin Pemakaman
Langkah kelima, usai keempat proses dilalui, yakni pengurusan surat izin pemakaman ke konsulat Indonesia di Jeddah.
Untuk pemakaman, keluarga jamaah haji yang meninggal tidak bisa memilih lokasi pemakaman.
Biasanya, jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi dimakamkan di makam umum di luar kota Makkah atau Madinah. Khalilurahman menegaskan bahwa semua proses pemakaman jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi sama sekali tidak memakan biaya alias gratis.
“Bahkan, tidak ada biaya sama sekali. Termasuk ketika dishalati di Masjidil Haram,” imbuhnya.
Apakah bisa jenazah jamaah haji dishalatkan di Masjidil Haram?
Bisa. Menurut Khalilurahman, jika ada permintaan dari pihak keluarga jamaah yang meninggal, pihak maktab akan memberikan kesempatan jenazah untuk dishalati di Masjidil Haram.
“Namun, jika cukup (ingin dishalatkan) di rumah sakit, nanti dokter kesehatan yang akan menshalatkan dengan perwakilan keluarga,” jelas Khalil.*