Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Prinsip Pajak Abu Yusuf, Ulama Ekonom pada Masa Khilafah Abbasiyah

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 19 April 2024 07:06 7:06 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 19 April 2024 09:00
Bagikan
Prinsip Pajak Abu Yusuf, Ulama Ekonom pada Masa Khilafah Abbasiyah
Bagikan

Hidayatullah.com – Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Ansari al Jalbi al-Kufi al-Baghdadi atau yang dikenal dengan nama panggilan Abu Yusuf adalah seorang ulama pakar ekonomi bermadzhab Hanafi yang pertama kali menulis secara khusus kitab tentang pajak dan pemasukan negara (daulah islamiyah).

Daftar isi
  • Prinsip Pajak Abu Yusuf
    • Penerimaan Negara menurut Kitab Kharaj
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Abu Yusuf lahir di Kuffah, Iraq pada tahun 113 Hijriyah/731 Masehi dan wafat pada 182 Hijriyah. Beliau bukan lahir dari keluarga berada, sehingga saat menimba ilmu beliau harus bekerja dan mencari nafkah. Meski begitu hal tersebut tidak menyurutkan tekad belajar Abu Yusuf hingga beliau dapat menguasai multidisiplin ilmu mulai dari hadits, fiqh, hukum islam serta ekonomi.

Beliau berguru kepada ulama-ulama hadits besar pada masa itu, seperti Hisyam bin Urwah, Abu Ishaq as-Saybani, Abu Muhammad Atho’ bin Saib al-Kufi, dan Anas bin Malik.

Beliau belajar fiqh dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila dan secara langsung belajar dari Imam Abu Hanifah. Nama terakhir inilah yang banyak memberikan inspirasi terhadap pemikiran Abu Yusuf, yang nanti membuatnya menjadi salah satu ulama madhab Hanafi termasyhur dan terpercaya di zamannya.

Abu Yusuf melahirkan sejumlah buku dengan disiplin ilmu yang berbeda. Diantaranya yang paling termashyur adalah kitab “Kharaj” (Keuangan Publik) yang merupakan panduan dan ketentuan terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk pemasukan dan pengeluaran negara, mekanisme pasar, serta perpajakan.

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Sebagai ulama yang disegani dan terpercaya, Abu Yusuf pun ditunjuk menjadi Qadi al-Qudah atau Hakim Agung pada masa Kekhalifahan Abbasiyah. Beliau menjabat sebagai Hakim Agung selama tiga periode kekhalifahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, pada masa Pemerintahan Khalifah Al-Hadi, Al-Mahdi, dan Harun Al-Rasyid. Saat wafat pada 182 Hijriyah, beliau masih mengemban jabatan tersebut.

Prinsip Pajak Abu Yusuf

Saat menjadi Hakim Agung, Abu Yusuf banyak menelurkan ide brilian yang membuahkan sebuah kebijakan negara, terkait perpajakan dan kesejahteraan rakyat. Institusi negara harus memiliki sistem administrasi yang profesional karena memiliki dampak pada pengelolaan administrasi yang efektif, jujur dan efisien.

Hal itu didasari pemikiran ekonomi Abu Yusuf yang menilai bahwa pengawasan yang ketat pada pengumpul pajak adalah mutlak untuk mencegah penyelewengan dan tindakan korupsi pada keuangan negara.

Hasil pemikiran Abu Yusuf tentang pemasukan dan pengeluaran keuangan negara meliputi pajak, zakat dan jizyah tertuang dalam kitab Kharaj yang ditulis atas permintaan Harun Al-Rasyid, khalifah Abbasiyah kala itu.

Abu Yusuf mengungkapkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid (semoga Allah mengokohkan kekuasaannya) telah meminta kepadaku untuk membuat sebuah buku sebagai panduan umum, dalam pengumpulan kharaj (pajak tanah), usyr (pajak tumbuhan), zakat dan jizyah (pajak non-muslim)”.

Pemberian nama kitab Kharaj, menurut arsip Hidayatullah.com, dilatarbelakangi oleh setidaknya dua hal.

Pertama, karena mengandung beberapa persoalan pajak (kharaj, usyr, zakat dan jizyah). Kedua, karena pemasukan negara atau pemerintahan terbesar saat itu adalah kharaj (pajak bumi), oleh karenanya istilah kharaj berubah arti, dari pajak tanah menjadi pajak secara keseluruhan.

Dalam kitab Kharaj, sang penulis menerangkan penerimaan negara (Daulah Islamiyah) dibagi menjadi tiga.

Penerimaan Negara menurut Kitab Kharaj

  1. Ghanimah, yakni segala sesuatu yang didapat dari peperangan dengan orang non-muslim, biasanya berupa senjata, makanan atau bentuk kekayaan lain.
  2. Zakat, atau sedekah. Abu Yusuf secara khusus memberi perhatian pada zakat pertanian. Menurutnya, nilai zakat pertanian adalah 5% apabila tanahnya membutuhkan kerja keras untuk pengairan. Sedangkan tanah yang tidak membutuhkan kerja keras untuk pengairannya, hanya melalui air hujan contohnya, maka zakatnya 10%. Sementara zakat barang tambang adalah 20% dari total produksi (Oky, 2019).
  3. Fa’i, yakni harta atau segala sesuatu yang dimiliki kaum muslimin dari orang non-muslim tanpa melalui peperangan, meliputi kharaj (pajak tanah), usyr (pajak beacukai yang dibayarkan saat melewati daerah perbatasan) dan jizyah (pajak perlindungan).

Abu Yusuf, dalam kitabnya, menetapkan prinsip-prinsip yang jelas dalam hal penetapan pajak seperti kesanggupan membayar, pemberian kelonggaran waktu bagi pembayar pajak dan sentralisasi keputusan administrasi pajak.

Beliau merekomendasikan penarikan pajak dengan sistem Muqasamah, bukannya sistem Misahah. Yakni penetapan pajak dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa lahan pertanian. Menurutnya, cara ini lebih adil dan dengan hasil yang lebih besar dapat memudahkan penggarap untuk memperluas tanah pertanian yang nantinya akan meningkatkan pendapatan negara.

Namun hal itu, menurut Abu Yusuf, harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas infrastruktur para penggarap atau petani.

Andi Triyawan, melalui jurnal yang ditulisnya berjudul Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf; Relevansinya pada Ekonomi Modern, menyimpulkan sejumlah poin terkait prinsip Abu Yusuf dalam membuat kebijakan pajak.

Pertama, sebelum menerbitkan sebuah kebijakan, Abu Yusuf mengadakan penelitian di lapangan sehingga aturan tersebut tidak memberatkan masyarakat. Kedua, adanya musyawarah dengan masyarakat sehingga dapat diketahui mana tanah subur dan tanah tandus yang mengarah pada perbedaan beban pajak. Ketiga, Abu Yusuf menyampaikan pertimbangannya bahwa bagi mereka yang menggarap tanah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka tidak perlu dipungut pajak, karena hal itu merupakan pengecualian agar banyak tanah yang terbengkalai menjadi kembali produktif.

Bagi anda yang memiliki masalah terkait pajak, jangan ragu untuk melakukan konsultasi kepada konsultan atau lembaga yang berpengalaman di bidang perpajakan.

Isipajak.com adalah jasa konsultan pajak jakarta yang tidak hanya mendampingi anda atau perusahaan anda dalam memberikan solusi terkait perpajakan saja. Namun juga akan membersamai anda dalam menyelesaikan dan menghadapi permasalahan pajak anda/perusahaan anda dengan sepenuh hati sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cendekiawan muslimpajakulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Studi: Penambahan gula pada produk susu bayi, sereal Nestle di Asia tergolong tinggi
Tulisan selanjutnya OKI menyerukan penyelidikan kriminal terhadap ‘Israel’ terkait tahanan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Berita
3 September 2026 13:38
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Artikel

Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam

1 Agustus 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?