Hidayatullah.com– Seorang pria Indonesia diganjar hukuman cambuk dan penjara 15 tahun oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, Malaysia, karena memperkosa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun anak tetangganya.
“Pengadilan, setelah mempelajari keterangan para saksi dari pihak penuntut dan pembela, memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan pelanggaran Pasal 376 (2)(e) KUHPidana,” kata hakim Mohd Kafli Che Ali membacakan putusannya atas terdakwa Mukhlasin Zainuddin hari Jumat (2/8/2024), seperti dikabarkan Bernama.
Mukhlasin, 62, dikenai dakwaan memperkosa korban di tempat tinggalnya Dang Wangi antara pukul 7 dan 8 pagi pada bulan Januari dan Mei 2019.
Gadis kecil itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, mengatakan bahwa pada hari kejadian, ibunya sedang tidak berada di rumah dan adik perempuan dititipkan di rumah pengasuh ketika terdakwa yang dikenal sebagai “Pak Kassim” mengetuk pintu rumahnya.
Dia, yang menyangka ibunya pulang dari kerja, kemudian membuka pintu. Namun, ternyata yang ditemuinya adalah Pak Kassim. Pria tua itu kemudian menyeret korban ke rumah pelaku dan memperkosanya.
Sebelum hakim mengeluarkan putusan, Wakil Kepala Kejaksaan Kuala Lumpur Noorhani Muhmmed Ayub meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa disebabkan seriusnya tindak kejahatan yang dilakukannya.
“Saat kejadian, korban masih berusia 10 tahun dan akan mengalami trauma sepanjang hidupnya. Insiden itu juga mempengaruhi masa depannya.”
“Kasus ini menyangkut kepentingan umum dan pengadilan harus melindungi masyarakat,” tegasnya.
Di persidangan Mukhlasin, yang tidak didampingi kuasa hukum, meminta hakim mempertimbangkan usia dan gangguan kesehatan yang dialaminya.
“Saya menderita sakit punggung dan terkadang saya tidak bisa berjalan… Saya tidak mau mati di penjara, saya ingin mati di desa saya,” katanya.
Persidangan dimulai pada 4 Januari tahun lalu, dengan menampilkan enam saksi dari pihak jaksa penuntut dan terdakwa juga diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksiannya.*