Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Perkosa Bocah Tetangga di Kuala Lumpur Pria Indonesia Usia 62 Dihukum Penjara dan Cambuk

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Agustus 2024 16:43 4:43 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Agustus 2024 16:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pria Indonesia diganjar hukuman cambuk dan penjara 15 tahun oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, Malaysia, karena memperkosa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun anak tetangganya.

“Pengadilan, setelah mempelajari keterangan para saksi dari pihak penuntut dan pembela, memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan pelanggaran Pasal 376 (2)(e) KUHPidana,” kata hakim Mohd Kafli Che Ali membacakan putusannya atas terdakwa Mukhlasin Zainuddin hari Jumat (2/8/2024), seperti dikabarkan Bernama.

Mukhlasin, 62, dikenai dakwaan memperkosa korban di tempat tinggalnya Dang Wangi antara pukul 7 dan 8 pagi pada bulan Januari dan Mei 2019.

Gadis kecil itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, mengatakan bahwa pada hari kejadian, ibunya sedang tidak berada di rumah dan adik perempuan dititipkan di rumah pengasuh ketika terdakwa yang dikenal sebagai “Pak Kassim” mengetuk pintu rumahnya.

Dia, yang menyangka ibunya pulang dari kerja, kemudian membuka pintu. Namun, ternyata yang ditemuinya adalah Pak Kassim. Pria tua itu kemudian menyeret korban ke rumah pelaku dan memperkosanya.

Baca Juga

Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri

Sebelum hakim mengeluarkan putusan, Wakil Kepala Kejaksaan Kuala Lumpur Noorhani Muhmmed Ayub meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa disebabkan seriusnya tindak kejahatan yang dilakukannya.

“Saat kejadian, korban masih berusia 10 tahun dan akan mengalami trauma sepanjang hidupnya. Insiden itu juga mempengaruhi masa depannya.”

“Kasus ini menyangkut kepentingan umum dan pengadilan harus melindungi masyarakat,” tegasnya.

Di persidangan Mukhlasin, yang tidak didampingi kuasa hukum, meminta hakim mempertimbangkan usia dan gangguan kesehatan yang dialaminya.

“Saya menderita sakit punggung dan terkadang saya tidak bisa berjalan… Saya tidak mau mati di penjara, saya ingin mati di desa saya,” katanya.

Persidangan dimulai pada 4 Januari tahun lalu, dengan menampilkan enam saksi dari pihak jaksa penuntut dan terdakwa juga diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksiannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:indonesiaMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Takut Seperti Trump, Podium PM Jepang Kishida Dipasang Panel Antipeluru
Tulisan selanjutnya Belasungkawa Ismail Haniyah Disensor, Turki Blokir Akses Instagram

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Identifikasi 214 Perusahaan Berkaitan dengan Pemukiman Ilegal Yahudi Israel

Berita
26 September 2026 10:27
Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’

Terbaru

  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni

27 September 2026 16:44
Berita

Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

27 September 2026 10:23
Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

27 September 2026 09:31
Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

27 September 2026 09:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?