Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Jual Produk Kadaluarsa Pedagang Oman Didenda Belasan Juta

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Mei 2013 21:06 9:06 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Mei 2013 21:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Di Indonesia tidak ada sanksi bagi pedagang yang menjual barang basi atau kadaluarsa. Tapi tidak demikian halnya di negara kecil Oman. Demi melindungi konsumen, pemerintah Kesultanan Oman mengenakan denda ratusan riyal Oman bagi para pelanggar aturan tersebut.

Para pedagang kecil dan ritel di Oman harus segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru terkait perlindungan konsumen yang sangat keras. Kalau tidak, mereka terancam penjara dan/atau membayar denda belasan juta rupiah.

Dilansir Gulf News Rabu (1/5/2013), hari Selasa kemarin pengadilan di Barka memvonis seorang pedagang dengan hukuman penjara satu tahun dan denda 500 riyal Oman (lebih dari 12 juta rupiah), karena menjual produk susu kadaluarsa.

Seorang pedagang lain yang ketahuan menyimpan 300 botol shampoo kadaluarsa dan produk keperluan rumah tangga lainnya diperintahkan membayar denda 1.000 riyal.

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen yang sama, seorang pemilik toko furnitur dikenai denda 200 riyal karena tidak mengirimkan barang kepada pelanggannya secara tepat waktu. Tidak hanya itu, hakim bahkan menambahkan hukuman berupa denda 1.500 riyal, karena sejumlah pasal lain dalam undang-undang tersebut juga dilanggar.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

UU Perlindungan Konsumen di Oman yang keras ini diberlakukan sejak dua tahun lalu. Pemerintah membuat peraturan tersebut dikarenakan banyak keluhan publik yang menuding elemen-elemen bisnis dan perdagangan seenaknya menaikkan dan mempermainkan harga barang.

Arab Saudi belum lama ini juga mewajibkan para pedagang memasang label harga, sebagai bagian dari upaya mengendalikan harga barang-barang kebutuhan rakyatnya. Baca berita sebelumnya: Kendalikan Harga, Pedagang Saudi Wajib Pasang Harga.

Kapan rakyat Indonesia mendapatkan undang-undang perlindungan konsumen seperti ini?*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seperempat Juta Rakyat Somalia Tewas Kelaparan
Tulisan selanjutnya Siddik Kelsaba, Santri Irian yang Ingin Hafal al-Quran Setahun Lagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki akan Mengebor Minyak di Laut Hitam

Berita
12 September 2026 17:00
Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah
Anwar Ibrahim Serukan BRICS untuk Tolak Penjajahan dan Terorisme ‘Israel’
Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia

Terbaru

  • Kemenhaj Luncurkan Layanan Pengaduan Bongkar Mafia Haji dan Umrah
  • Ketahanan Keluarga Harus Dibangun dengan Akidah, Syariat, dan Akhlak
  • MUI Sebut Danantara Syariah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Riil Umat
  • Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
  • MUI Tegaskan Peringatan Maulid Nabi Tak Semestinya Bernuansa Satanic
  • Hidayatullah: Umat Islam Harus Berpolitik dengan Tauhid
  • Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah
  • Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
  • Publik Amerika Lebih Pilih Dukung Palestina daripada ‘Israel’
  • Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?