Hidayatullah.com– Dua belas negara bagian di Amerika Serikat, hari Rabu (23/4/2025), menggugat kebijakan tarif yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump ke pengadilan niaga US Court of International Trade di New York.Negara-negara bagian itu bermaksud menghentikan tarif impor yang diberlakukan pemerintah federal, dengan alasan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang dan membuat perekonomian AS menjadi kacau.Gugatan itu menyebut kebijakan tarif impor itu lebih merupakan keinginan pribadi Trump dan bukan kebijakan yang diambil oleh lembaga yang berwenang.Negara-negara bagian yang mengajukan gugatan adalah Oregon, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York dan Vermont.Gugatan tersebut menolak pernyataan Trump bahwa dia dapat memberlakukan tarif secara sewenang-wenang berdasarkan undang-undang darurat International Emergency Economic Powers Act. Para penggugat meminta pengadilan supaya ketentuan tarif itu ilegal dan melarang instansi-instansi pemerintah untuk menerapkannya, lansir DW.Gugatan itu menegaskan bahwa hanya Kongres AS yang memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif. Presiden hanya dapat menggunakan undang-undang darurat tersebut ketika ada “ancaman tidak biasa dan luar biasa” dari luar negeri.Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung Arizona Kris Mayes mengatakan skema tarif yang ditetapkan Trump “gila”, dan kebijakan itu “tidak hanya gegabah secara ekonomi — tetapi juga ilegal.”*