Hidayatullah.com– Presiden Tunisia Kais Saied memecat 57 hakim, yang dituduhnya terlibat dalam korupsi dan menghalangi persidangan kasus terorisme.
Daftar nama para hakim yang dipecat itu diterbitkan pada Kamis dini hari (2/6/2022), lansir DW.
Said menuduh hakim-hakim itu melakukan korupsi keuangan dan etika, berkolusi dengan partai-partai politik dan menghalangi persidangan kasus terorisme, serta beberapa tuduhan lainnya.
Pada bulan Februari, Saied memberikan dirinya sendiri kekuasaan atas peradilan dengan membentuk pengawas peradilan baru yang memungkinkan dia untuk memecat hakim serta memblokir promosi dan pengangkatannya.
Direktur regional International Commission of Jurists Said Bernabia mengecam pemecatan itu dalam serangkaian cuitan di Twitter.
“Amandemen tersebut merupakan penghinaan terhadap pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan. Melalui itu, runtuhnya supremasi hukum tatanan konstitusional sekarang lengkap sudah,” kata Bernabia.
Presiden Saied semakin tampak memerintah dengan sewenang-wenang sejak tahun lalu membubarkan parlemen, memecat perdana menteri yang sedang menjabat dan memberikan dirinya sendiri kekuasaan eksekutif.
Ketika memutuskan untuk membubarkan parlemen Saied mengatakan bahwa tindakan yang diambilnya dimaksudkan untuk menyelamatkan Tunisia dari kehancuran.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Namun, para kritikus mengatakan dia memimpin negara dengan ke jalan menuju pemerintahan otoriter.
Saied, menegaskan bahwa langkah-langkah politiknya demokratis dan diperlukan untuk memandu negara itu ke arah konstitusi baru, melalui referendum yang direncanakan akan digelar pada Juli 2022.*