Hidayatullah.com– Wanita transgender atau pria yang menjadi wanita atau waria dilarang bergabung dengan klub sepakbola di wilayah England.
Otoritas persepakbolaan di wilayah England mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Inggris yang mendefinisikan seorang wanita adalah seseorang yang dilahirkan secara biologis berjenis kelamin perempuan.
“Wanita transgender tidak lagi dapat bermain dalam sepakbola wanita di England, dan kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025,” kata Football Association (FA) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir DW hari Kamis (1/5/2025).
FA mengakui bahwa masalah tersebut rumit dan pihaknya akan selalu berada dalam posisi yang sejalan dengan peraturan yang ada, dan akan mengubah keputusannya sesuai dengan perubahan hukum.
Pada 16 April, Mahkamah Agung Inggris menyatakan bahwa berdasarkan undang-undang kesetaraan yang berlaku di Britania Raya, seorang wanita didefinisikan sebagai individu yang dilahirkan secara biologis berkelamin perempuan.
Terminologi ‘woman’ (wanita) dan ‘sex’ (jenis kelamin) dalam Equality Act merujuk pada jenis kelamin perempuan, demikian dikatakan Hakim Agung Patrick Hodge membacakan keputusan bulat lima hakim MA dalam perkara itu.
Hari Kamis, Scottish Football Association mengatakan akan memberlakukan larangan serupa di wilayah Skotlandia mulai musim kompetisi 2025/26.
Larangan waria bergabung klub bola wanita itu berlaku untuk sepakbola tingkat amatir dan profesional.*