Hidayatullah.com– Otoritas Iran memperluas larangan kegiatan membawa anjing jalan-jalan (dog walking) di tempat umum ke kota-kota di seluruh penjuru negeri, dengan alasan demi menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban serta keselamatan publik.
Larangan tersebut, bermula pada 2019 di Teheran. Namun, pada hari Ahad (8/6/2025) diperluas ke kota Ilam.
Sedikitnya 17 kota lain sudah memberlakukan larangan serupa beberapa hari terakhir, termasuk kota Isfahan di bagian tengah dan Kerman di bagian selatan Iran, lansir AFP.
Di Iran memang tidak ada undang-undang yang melarang kepemilikan anjing. Namun, sejak Revolusi 1979, anjing peliharaan dan kegiatan mengajak anjing berjalan-jalan menjadi topik perdebatan panas.
Selain dianggap najis, sebagaimana ketentuan dalam Islam, kepemilikan anjing dianggap sebagai simbol pengaruh negatif kebudayaan Barat.
“Mengajak anjing jalan-jalan merupakan ancaman bagi kesehatan, ketenangan, dan kenyamanan masyarakat,” kata Abbas Najafi, seorang jaksa di kota Hamedan, seperti dikutip oleh surat kabar Iran.
Pada tahun 2021, sekitar 75 anggota dewan legislatif Iran mengecam kepemilikan anjing, menyebutnya sebagai masalah sosial yang destruktif, serta berisiko menggerus gaya hidup bangsa Iran “yang islami”.
Tahun 2017, pemimpin spiritual tertinggi Syiah Iran Ayatollah Ali Khamenei mengatakan bahwa melihara anjing untuk alasan selain keperluan pengembalaan, perburuan dan penjagaan merupakan tindakan tercela.
“Jika praktik ini menyerupai kebiasaan non-Muslim, mempromosikan budaya mereka, atau menyebabkan kerugian dan gangguan terhadap tetangga, maka itu perbuatan terlarang,” imbuhnya, seperti dilansir kantor berita Tasnim.*