Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Iran Perluas Larangan Kegiatan Membawa Anjing Jalan-jalan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Juni 2025 17:42 5:42 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Juni 2025 17:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Otoritas Iran memperluas larangan kegiatan membawa anjing jalan-jalan (dog walking) di tempat umum ke kota-kota di seluruh penjuru negeri, dengan alasan demi menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban serta keselamatan publik.

Larangan tersebut, bermula pada 2019 di Teheran. Namun, pada hari Ahad (8/6/2025) diperluas ke kota Ilam.

Sedikitnya 17 kota lain sudah memberlakukan larangan serupa beberapa hari terakhir, termasuk kota Isfahan di bagian tengah dan Kerman di bagian selatan Iran, lansir AFP.

Di Iran memang tidak ada undang-undang yang melarang kepemilikan anjing. Namun, sejak Revolusi 1979, anjing peliharaan dan kegiatan mengajak anjing berjalan-jalan menjadi topik perdebatan panas.

Selain dianggap najis, sebagaimana ketentuan dalam Islam, kepemilikan anjing dianggap sebagai simbol pengaruh negatif kebudayaan Barat.

Baca Juga

Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia

“Mengajak anjing jalan-jalan merupakan ancaman bagi kesehatan, ketenangan, dan kenyamanan masyarakat,” kata Abbas Najafi, seorang jaksa di kota Hamedan, seperti dikutip oleh surat kabar Iran.

Pada tahun 2021, sekitar 75 anggota dewan legislatif Iran mengecam kepemilikan anjing, menyebutnya sebagai masalah sosial yang destruktif, serta berisiko menggerus gaya hidup bangsa Iran “yang islami”.

Tahun 2017, pemimpin spiritual tertinggi Syiah Iran Ayatollah Ali Khamenei mengatakan bahwa melihara anjing untuk alasan selain keperluan pengembalaan, perburuan dan penjagaan merupakan tindakan tercela.

“Jika praktik ini menyerupai kebiasaan non-Muslim, mempromosikan budaya mereka, atau menyebabkan kerugian dan gangguan terhadap tetangga, maka itu perbuatan terlarang,” imbuhnya, seperti dilansir kantor berita Tasnim.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anjingiran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Trump Kerahkan Pasukan Garda Nasional untuk Hadapi Aksi Protes Imigrasi di Los Angeles
Tulisan selanjutnya Idul Adha UEA Gelar Hiburan dan Undian Berhadiah untuk Pekerja Migran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Iptekes

Perang Abadi Sistem Imun di Balik Keindahan Tato

Iptekes
8 Juli 2026 08:09
Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Tak Ingin Disaingi, ‘Israel’ Minta AS Blokir Penjualan F-35 ke Turki
Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
Vatikan Pecat Kelompok Katolik Tradisional SSPX karena Menentang Paus

Terbaru

  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan

9 Juli 2026 18:30
Berita

BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal

9 Juli 2026 18:04
Berita

Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab

9 Juli 2026 16:05
Berita

Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

9 Juli 2026 13:42
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?