Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hidcompedia

Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 November 2025 10:08 10:08 am
Ahmad
Dipublikasikan 7 November 2025 10:06
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Ijma’ dan fatwa sama-sama merupakan instrumen penting dalam struktur hukum Islam. Ijma’ menegaskan prinsip kesepakatan kolektif ulama, sedangkan fatwa menegaskan peran ulama sebagai penuntun umat

Hidayatullah.com | DALAM khazanah hukum Islam (fiqh), dua istilah yang memiliki kedudukan penting setelah Al-Qur’an dan Hadis adalah ijma’ dan fatwa. Keduanya sama-sama berperan dalam menjawab persoalan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, namun memiliki cakupan dan otoritas yang berbeda.

Asal Kata dan Arti Ijma’

Secara etimologis, kata ijma’ (إجماع) berasal dari bahasa Arab ajma‘a–yuǧmi‘u–ijmā‘an, yang berarti bersepakat atau bertekad bulat. Dalam terminologi ushul fiqh, ijma’ diartikan sebagai kesepakatan seluruh mujtahid umat Islam pada suatu masa tertentu atas hukum syar’i terhadap suatu masalah.

Imam al-Syafi‘i dalam al-Risalah menulis: “Ijma’ adalah kesepakatan para ulama atas suatu ketetapan hukum yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.” (al-Risalah, ed. Ahmad Syakir, hlm. 359).

Baca Juga

Makna “Dzalim”  
Makna “Bid’ah” dalam Pemahaman Keagamaan
Ribath di Jalan Jihad
Dua Kalimah Syahadat
Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

Dengan demikian, ijma’ berfungsi sebagai bentuk otoritas kolektif umat, bukan hasil pendapat individu. Ia menjadi sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadis, karena menjamin kesinambungan prinsip-prinsip syariat di tengah perubahan zaman.

Kekuatan Hukum Ijma’

Mayoritas ulama menegaskan bahwa ijma’ bersifat mengikat (hujjah qath‘iyyah). Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa menjelaskan: “Barang siapa menentang ijma’, maka ia telah menentang dalil yang pasti, sebab ijma’ tidak akan terjadi kecuali atas dasar kebenaran.”
(al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Usul, juz 1, hlm. 110).

Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai jenis ijma’ yang mengikat. Ijma’ sharih (yang diucapkan secara tegas) diterima sebagai hujjah mutlak, sementara ijma’ sukuti (diamnya sebagian ulama) masih diperdebatkan validitasnya. Meskipun demikian, semua mazhab besar — Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali — mengakui ijma’ sebagai sumber hukum yang sah.

Asal Kata dan Makna Fatwa

Adapun fatwa (فتوى) berasal dari kata aftā–yuftī–iftā’an yang berarti memberi penjelasan hukum atau solusi atas suatu masalah. Secara istilah, fatwa adalah pendapat hukum yang diberikan oleh seorang ahli (mufti) mengenai suatu persoalan syar’i yang diajukan oleh penanya (mustafti).

Dalam al-Muwafaqat, Imam al-Syatibi menyebut: “Fatwa adalah penjelasan hukum Allah yang bersifat zanni (dugaan kuat), yang disampaikan seorang alim kepada masyarakat dalam rangka memberi bimbingan.” (al-Muwafaqat fi Usul al-Syari‘ah, juz 4, hlm. 157)

Fatwa tidak bersifat mengikat secara mutlak seperti keputusan hakim (qadha’), tetapi memiliki kekuatan moral dan ilmiah. Seorang Muslim boleh mengikuti fatwa dari ulama atau lembaga yang dipercaya keilmuannya.

Karena itu, fatwa menjadi sarana dinamis dalam menjawab persoalan kontemporer seperti teknologi, ekonomi digital, dan bioetika.

Fungsi Ijma’ dan Fatwa dalam Kehidupan Hukum Islam

Secara fungsional, ijma’ menjaga kesatuan hukum dalam Islam. Ia mencegah munculnya perbedaan ekstrem yang bisa memecah umat. Sementara fatwa berfungsi menjawab problem baru yang belum ada ketentuannya secara eksplisit dalam sumber utama syariat.

Keduanya saling melengkapi: ijma’ menjaga otoritas hukum agar stabil, sedangkan fatwa menjamin keluwesan Islam dalam merespons perubahan sosial. Karena itu, para ulama menilai bahwa kekuatan hukum Islam terletak pada keseimbangan antara ketetapan ijma’ dan kreativitas ijtihad yang melahirkan fatwa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwafatwa ulamaHeadlinehukum Islam. fatwa ulamaijma'Pilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lonjakan Bunuh Diri di Militer ‘Israel’, 279 Upaya dalam 18 Bulan Terakhir
Tulisan selanjutnya Pemimpin Senior Jamiat Ulema‑e‑Islam Pakistan Tewas Ditembak di Charsadda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam

Feature
30 Juni 2026 17:12
Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran
Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah

Terbaru

  • Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial
  • Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
  • Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan
  • Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
  • Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam
  • Ketua Umum MUI Dorong Pemerintah Tiru Rusia Tetapkan Gerakan LGBT Teroris
  • Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga
  • MTQ Nasional 2026 di Semarang Siap Jadi Panggung Syiar Islam dan Budaya Nusantara
  • Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas

Mungkin Anda Juga Suka

Hidcompedia

Asal Usul Kata “Tarhib Ramadhan”

13 Maret 2024 00:30
Hidcompedia

Istilah Makar dalam Al-Quran

1 Maret 2024 14:00
Hidcompedia

Sarir dan Rahasia Ranjang

26 Januari 2024 11:09
Hidcompedia

Memahami Kalimat Takwa

28 November 2023 14:05
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?