Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

Laporan terbaru mengungkap ribuan anak masih dapat menikah secara legal di sejumlah negara bagian, memicu kritik atas standar moral Barat.

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Februari 2026 22:13 10:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Februari 2026 19:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) berbasis di Amerika Serikat menyoroti praktik pernikahan anak yang masih dimungkinkan oleh hukum di sejumlah negara bagian, memicu kembali perdebatan tentang konsistensi sikap Barat terhadap isu tersebut.

Kritik ini menguat setelah laporan terbaru organisasi advokasi global Equality Now mengungkap adanya celah hukum yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi.

Laporan berjudul Legal Gaps and Enduring Harm: Analysing the Persistence of Child Marriage in the United States menyebutkan bahwa antara tahun 2000 hingga 2021 lebih dari 314.000 anak telah menikah secara legal di AS, sebagian bahkan berusia 10 tahun.

“AS tidak memiliki usia minimum pernikahan secara federal, dan setiap negara bagian menetapkan batasnya sendiri, menciptakan tambal sulam hukum yang membuat anak-anak tidak terlindungi,” kutip Equality Now.

Organisasi tersebut juga menemukan bahwa 34 negara bagian masih mengizinkan pernikahan anak melalui berbagai pengecualian hukum, sementara beberapa negara bagian tidak menetapkan batas usia minimum absolut jika ada persetujuan orang tua atau pengadilan.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

 “Hukum pernikahan anak melegitimasi apa yang seharusnya diakui sebagai pelecehan seksual terhadap anak. Celah hukum mengubah kasus yang seharusnya dituntut sebagai pemerkosaan menjadi pernikahan yang disahkan secara hukum, sehingga mencabut perlindungan negara bagi anak-anak rentan,” ujar Anastasia Law dari Equality Now, menyatakan praktik itu memiliki dampak serius bagi korban.

Laporan tersebut menambahkan bahwa anak yang menikah sering kali tidak memiliki kapasitas hukum penuh, sehingga sulit mengajukan perceraian, memperoleh perlindungan hukum, atau bahkan mengakses tempat penampungan korban kekerasan domestik.

Kondisi ini meningkatkan risiko kemiskinan, kekerasan, serta ketidakamanan ekonomi dalam jangka panjang.

Sorotan terhadap isu ini juga muncul di tengah data kesehatan nasional yang menunjukkan dinamika kelahiran remaja di AS. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) melaporkan bahwa angka kelahiran remaja usia 15–19 tahun turun 4% dari 13,6 menjadi 13,1 kelahiran per 1.000 perempuan antara 2022 dan 2023. Meski demikian, pemerintah menekankan tren jangka panjangnya terus menurun.

“Tingkat kelahiran remaja di Amerika Serikat menurun 3% dari 2021, mencapai rekor terendah untuk kelompok usia ini,” kata CDC dalam rilis resminya.

Para pegiat HAM menilai fakta bahwa praktik pernikahan anak masih memiliki ruang legal menunjukkan perlunya reformasi hukum yang lebih tegas.

Mereka juga mendesak pemerintah negara bagian menutup pengecualian yang dinilai berpotensi membuka jalan bagi eksploitasi anak, termasuk dalam kasus kehamilan atau tekanan keluarga.

Di sisi lain, laporan tersebut menegaskan bahwa pernikahan anak telah diakui secara internasional sebagai pelanggaran HAM serius dengan konsekuensi seumur hidup bagi korban.

Aktivis pun menyerukan introspeksi, menilai negara-negara Barat perlu memastikan standar perlindungan anak diterapkan secara konsisten sebelum mengkritik praktik serupa di kawasan lain.

Perdebatan ini diperkirakan akan terus berlanjut, terutama karena regulasi pernikahan di AS berada di bawah kewenangan masing-masing negara bagian. Tanpa standar nasional yang seragam, para pengamat menilai perlindungan terhadap anak masih berisiko berbeda-beda tergantung wilayah tempat mereka tinggal.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tarawih Masjidil Haram Ramadhan 2026 Ditetapkan 10 Rakaat, Ini Ketentuannya
Tulisan selanjutnya China Eksekusi Empat Anggota Mafia Scam Online Klan Bai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

DSKS Desak DPRD Solo Dorong Regulasi Tegas soal LGBT, DPRD Siap Kaji

Berita
3 Juli 2026 21:03
Akui Gagal Gulingkan Hamas, Netanyahu Siapkan “Migrasi Sukarela” bagi Penduduk Gaza
Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”
Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga
MUI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Dakwah

Terbaru

  • Jelang Proses Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei, Jenderal Garda Revolusi Keluar dari Persembunyian
  • Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan
  • Otoritas Eropa Masih Imbau Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Udara Iran dan Timur Tengah
  • Dihantam Rudal di Selat Hormuz Kapal Kontainer CMA CGM akan Jadi Besi Rongsokan
  • Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran
  • Sebuah Kafe di Damaskus Dibom, Sepuluh Orang Tewas
  • Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”
  • BEM Psikologi UI Sebut “Homoseksualitas Normal”, Psikolog Memberi Bantahan
  • OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
  • DSKS Desak DPRD Solo Dorong Regulasi Tegas soal LGBT, DPRD Siap Kaji

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?