Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Nenek Usia 90 Tahun Dibui karena Mencuci Uang Hasil Bisnis Narkoba Putranya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 April 2026 19:21 7:21 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 14 April 2026 19:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun atas seorang wanita tua berusia 90 tahun yang melakukan tindak pencucian uang haram hasil bisnis narkoba putranya.

Nenek itu, yang tidak disebutkan namanya dalam laporan-laporan media setempat, menerima total 386 juta won ($260.800) dalam sembilan kesempatan antara April 2020 and Februari 2022, yang kemudian dia transfer ke sebuah rekening tertentu atas arahan putranya. Demikian diungkap dalam persidangan di pengadilan Incheon.

Putranya, yang disebut sebagian laporan media sebagai Song, saat ini mendekam di dalam penjara di Kamboja sejak 2020, setelah divonis bersalah dalam penyelundupan dan perdagangan methamphetamine ke negara itu.

Mengingat ibu Song mengunjungi Kamboja lima kali pada tahun 2019 dan mengetahui ketika putranya ditahan, wanita tua itu pastinya mengetahui bahwa dia berurusan dengan uang haram narkoba, ungkap pengadilan hari Senin (13/4/2026) seperti dilansir BBC.

“Tindakan-tindakannya menjadikan pelacakan keuntungan haram itu semakin sulit dan berkontribusi pada penyebaran norkoba, sehingga pelanggaran yang dilakukannya itu sangat serius,” kata hakim Wi Eun-suk di pengadilan distrik Incheon hari Senin.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Pengadilan mempertimbangkan usia wanita itu saat menjatuhkan hukuman, berikut fakta bahwa dia sebelumnya tidak pernah tersangkut kasus narkoba.

Pihak berwenang Korea Selatan sedang berusaha untuk mengekstradisi Song dari Kamboja, menurut laporan media lokal.

Song, yang saat ini berusia 60-an tahun, diduga juga menyeret anak perempuannya dalam tindak kejahatan yang dilakukannya, lapor koran Kyunghyang yang berbasis di Seoul.

Putrinya diajukan ke pengadilan karena dituduh menerima uang lebih dari 600 juta won uang haram hasil bisnis narkoba dan mentransfer 274 juta di antaranya.

Namun, dia kemudian dilepaskan dari dakwaan pencucian uang karena pengadilan menyatakan tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa wanita itu benar-benar mengetahui bahwa uang tersebut hasil dari perdagangan narkoba.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya China Palestina Xi Jinping Janjikan Peran Konstruktif China dalam Perdamaian Timur Tengah
Tulisan selanjutnya Kerap Bertingkah Youtuber Amerika Johnny Somali Kena Batunya di Korea Selatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?