Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Dilema Zakat sebagai PAD di Aceh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Maret 2011 10:17 10:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2011 10:17
Bagikan
Bagikan

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Kisah awal zakat sebagai bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Aceh, termuat dalam UU Nomor 18/2001 tentang Otsus NAD. Selanjutnya dimuat lagi dalam Pasal 180 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan ini tak dikenal di daerah lain di seluruh Indonesia. Masalah pun muncul. Dalam setiap pemeriksaan BPK atau Inspektorat, zakat sebagai PAD tetap dipersoalkan, apakah ketentuan tersebut telah diimplementasikan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) se Aceh.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) BMA, Prof DR Al Yasa’ Abubakar MA, ketentuan zakat sebagai PAD sebagai “pelengkap” ketentuan zakat dapat mengurangi pajak penghasilan terhutang (Pasal 192 UUPA). Jika zakat telah diakui sebagai pengurang pajak dan itu artinya pendapatan negara/dearah berkurang, maka penyeimbangnya berupa pemasukan dana negara dalam bentuk zakat sebagai PAD.

Dalam implementasinya, tentu, bisa memunculkan masalah, sebab zakat sebagai PAD masih harus dikecualikan dari ketentuan keuangan yang ada. Pada satu sisi pengelolaan zakat sebagai syariat Islam harus tetap independen dan mematuhi ketentuan syariat. Zakat harus disalurkan kepada delapan asnaf. Pada sisi lain, harus pula memperhatikan ketentuan keuangan PAD. “Mematuhi” regulasi dan prosesur keuangan daerah.

Di antara masalah yang muncul, misalnya kabupatan/kota tertentu diharuskan menender penyaluran dana zakat untuk pembelian becak mesin kepada mustahik (penerima zakat); zakat yang dicairkan dari dari Bendara Umum Daerah (BUD) diperlakukan sebagai dana hibah; zakat yang disetor tak bisa ditarik ditarik seruhnya; zakat yang ditarik dari BUD bukan dari sumber zakat, tapi sumber lainnya; penarikan zakat mesti menunggu pengesahan APBD yang seringkali terlambat; dan beberapa masalah lainnya.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Lebih tragis lagi, karena dianggap tak patuh terhadap ketentuan zakat sebagai PAD, Kepala BMA 2005-2010, Drs H Amrullah, sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Aceh (2010). Beberapa BMK juga secara terburu-buru menyetor zakat sebagai PAD, tanpa menuggu aturan operasional, misalnya Perbub/Perwalkot tentang Tata Cara Penyetoran dan Penarikan Zakat pada BUD, akibat “tekanan” BPK atau inspektorat.

Dalam beberapa kesempatan sosialisasi juga muncul gugatan dari kalangan ulama, mengapa zakat harus dicatat dulu sebagai PAD. Apakah dengan begitu, zakat yang suci tak akan bercampur dengan sumber PAD lainnya yang kadang masih syubhat. Bagaimana pula BMA dan BMK mengatur likuiditas zakat, sebab mekanisme pencairan dana zakat yang sangat birokratik. Bahkan, pernah Ketua PW NU Aceh, Tgk H Faisal Ali meminta ketetuan zakat sebagai PAD diamandemen.

Sebagai solusi terhadap “kesemrautan” zakat sebagai PAD, maka Pergub Nomor 55/2010 tentang Tata Cara Penyotoran dan Pencairan Zakat pada Bendahara Umum Daerah, telah memberikan beberapa perlakukan khusus, misalnya, zakat dapat dicairkan sebelum APBD disahkan; zakat yang melebihi target pendapatan dapat ditarik seluruhnya; penarikan zakat mengacu kepada data-data terakhir yang disahkan DPS; sisa zakat tahun lalu dapat ditarik pada tahun berikutnya; pertanggungjawaban zakat tak mengacu pada tahun anggaran; zakat dikelola oleh Badan Pelaksana BMA, walaupun telah dibentuk Sekretariat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan, beberapa pengucualian lainnya dari aturan keuangan yang berlaku secara nasional.

Memang, ketentuan zakat sebagai PAD pada tingkat kabupaten/kota di seluruh Aceh, masih harus tindaklanjuti dengan pengesahan Perbub/Perwalkot.

Untuk itulah diperlukan sikap proaktif dan kesungguhan BMK dalam mengurusnya. Sebab, membiarkan hal ini berlarut-larut dapat berakibat pada “tercemarnya” kesucian zakat sebagai syariat Islam.

Penulis relawan zakat, kini tinggal di Aceh

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Isu Reshuffle Kabinet, Drama Memuakkan
Tulisan selanjutnya Denmark Naikkan Status Perwakilan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Berita
2 September 2026 15:07
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?