Hidayatullah.com–Singapura hari Senin (9/3/2015) membela keputusan pengadilan untuk mencambuk dua orang Jerman karena membuat lukisan semprot pada kereta metro dan pelanggaran pada keamanan stasiun, dengan menolak anggapan pelaksanaan hukuman itu sebagai penyiksaan.
Pengadilan di kota-negara, yang mengambil sikap garis keras terhadap vandalisme, pekan lalu menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan dan tiga pukulan rotan terhadap Andreas Von Knorre, 22 tahun, dan Elton Hinz, 21 tahun, atas pelanggaran pada bulan November tahun lalu.
Organisasi Hak Asasi Manusia yang berbasis di AS mengecam masih digunakannya hukuman cambuk di Singapura –hukuman peninggalan pemerintahan kolonial Inggris– sebagai bentuk “hukuman memberi rasa malu dengan menggunakan penyiksaan”.
Jaksa Singapura mengatakan, keputusan terhadap kedua warga negara Jerman itu memiliki “standar sama seperti terhadap semua orang lain”.
“Hukum Singapura sudah diketahui menentang vandalisme. Cambuk adalah hukuman yang ditentukan untuk pelanggaran vandalisme, dan hukum berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran, ” kata seorang juru bicara Kejaksaan Agung, dilansir Free Malaysia Today.
“Cambuk bukan penyiksaan. Hal ini diterapkan di Singapura di bawah standar yang ketat, dipantau setiap saat oleh dokter,” tambahnya.
“Von Knorre dan Hinz adalah pengacau yang mempopulerkan diri dengan melanggar hukum, tanpa mempertimbangkan biaya sosial, dan gangguan bagi tindakannya terhadap orang lain,” katanya.