Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ormas Islam Minta Hakim Batalkan Gugatan Korban Stigma PKI

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate:
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Agustus 2005 05:29
Bagikan
Bagikan

   
Senin, 29 Agustus 2005

    

Hidayatullah.com–Sekitar 100 orang yang berasal dari gabungan organisasi massa dari Front Pembela Islam (FPI), Gabungan Pemuda Islam (GPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ketika digelar sidang gugatan class action korban stigma G30S/PKI.

Sebagian naik ke lantai dua tempat sidang berlangsung di ruang utama. Mereka menyerbu masuk sambil berlari dan meneriakkan "Allahu Akbar" ketika majelis hakim membacakan gugatan.

Aksi mereka menambah penuh ruang sidang yang disesaki oleh sekitar 100 orang penggugat yang rata-rata sudah berumur lebih dari 60 tahun.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Majelis hakim yang diketuai oleh Cicut Sutiarso dan beranggotakan Sugito dan Ridwan Mansyur langsung menghentikan pembacaan gugatan dan memerintahkan para pengunjuk rasa untuk diam dan menghormati jalannya persidangan.

Pengunjuk rasa yang berada di luar PN Jakpus berdiri di atas mobil pick up sambil berorasi dan meneriakkan "Allahu Akbar" dan "PKI musuh Islam". Mereka juga menggelar spanduk besar "Ganyang PKI".

Koordinator Operasional FPI Jakarta, Eka Jaya menjelaskan kedatangan mereka di persidangan adalah untuk meminta majelis hakim agar tidak memenuhi tuntutan "class action" itu.

"PKI ini tidak tahu malu, meminta kompensasi, padahal dulu mereka melakukan pembantaian umat, kalau gugatan mereka dikabulkan kita perang, kita usir mereka juga harta mereka kalau perlu pakai upaya kekerasan," katanya.

Ia meminta ketegasan pemerintah agar waspada terhadap kebangkitan PKI. "Gugatan ini adalah salah satu upaya agar mereka bisa bangkit lagi, " ujarnya.

Sementara itu, salah satu penggugat, Mujayin (75) dari Lembaga Perjuangan rehabilitasi Korban Orde Baru mengatakan ia dan teman-teman seperjuangannya hanya mencari keadilan.

"Kami hanya menuntut keadilan, kita semua dulu ditangkap tanpa ada keadilan. Asas praduga tak bersalah itu bagaimana," kata pria yang pernah ditahan 10 tahun di Pulau Buru karena dituduh terlibat pemberontakan PKI.

Ia mengatakan, kalau ia dituduh terlibat seharusnya dibuktikan terlebih dahulu bukannya langsung dihukum tanpa adanya proses pengadilan.

"Kerugian akibat stigma terlibat G30S/PKI bukan dirasakan oleh saya tapi juga anak cucu saya, padahal di Islam sendiri tidak ada dosa turunan," kata bapak yang mengaku beragama Islam itu.

Mujayin bersama rekan sependeritaannya mengajukan gugatan terhadap empat mantan presiden Indonesia dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas hak-hak hidup dan kerugian yang mereka alami setelah dituduh terlibat G30 S/PKI.(ant)

 

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Draft UUD Iraq Desepakati, Sunni Tetap Tak Setuju
Tulisan selanjutnya Australia Mulai Usik Jilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

Terbaru

  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?