Hidayatullah.com–Tim pengacara mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim hari ini secara resmi mengadukan seorang pria berumur 23 tahun yang menuduh Anwar Ibrahim melakukan liwat atau sodomi, ke pengadilan agama Islam di Malaysia.
Menurut hukum Islam di Malaysia, si pengadu disyaratkan mengajukan empat orang laki-laki sebagai saksi yang mendukung tuduhannya.
Selain mengajukan ke pengadilan agama Islam, Anwar Ibrahim sebelumnya sudah mengajukan pria itu atas perkara fitnah ke pengadilan negeri.
Pengacara Anwar Ibrahim, Kamar Ainiah Kamaruzaman menjelaskan isi pengaduan kliennya ke pengadilan agama.
Anwar Ibrahim diadukan seorang staff relawan melakukan sodomi terhadap dirinya. Anwar membantah semua tuduhan yang dialamatkan ke dirinya. [bbc/hidayatullah.com]