Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

MUI Sebagai Khodimul Ummah, Bukan Khodimul Hukumah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Juli 2011 11:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pada masa Orde Baru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering diidentifikasikan sebagai “rubber stamp” perpanjangan pemerintah. Keberpihakannya terhadap umat hanya dirasakan 10 tahun pertama sejak didirikan tahun 1975, terutama ketika di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Hamka. Namun saat ini tidaklah demikian.

“Sejak era reformasi 1998, Majelis Ulama Indonesia mulai menata kembali posisinya sebagai lembaga indefenden yang memainkan peranan utamanya sebagai Khodimul Ummah (pelayan umat), bukan Khodimul Hukumah (suruhan pemerintah),” demikian pernyataan KH. Muhyiddin Juenadi, MA. di acara Tarhib Ramadhan 1432, Pengajian dan Silaturrahim yang diadakan oleh Bidang Dakwah dan Tarjih Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM), Malaysia di Aula Hasanudin KBRI Kuala Lumpur, baru-baru ini.

Dua hari sebelumnya, utusan MUI Pusat tersebut juga ditunjuk sebagai panelis di acara seminar yang digelar oleh Lembaga Pusat Zakat Melaka, Malaysia yang bertema: “Zakat Sebagai Potongan Cukai” di Melaka.

Dalam ceramahnya, Muhyiddin menjelaskan perkembangan terbaru tentang pengelolaan zakat di tanah air kepada masyarakat Islam Indonesia di Kuala Lumpur.

Di antara isu yang menjadi pembahasan adalah berkaitan dengan usulan zakat sebagai pengurang pajak dan pembahasan yang menyinggung masalah munculnya lembaga-lembaga amil zakat yang didirikan oleh beberapa partai politik.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menurutnya, pengelolaan zakat di tanah air masih memerlukan kerja keras yang intensif dan massif sehingga lembaga-lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat berfungsi secara lebih baik dan maksimal.

“Di era Orde Baru Suharto, pegawai pemerintah diwajibkan membayar zakatnya dengan cara pemotongan 2,5 % dari gaji pokok dan dikelola oleh Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila. Kebijakan ini ternyata masih sarat kepentingan politik, pasalnya dana yang terhimpun tidak diaudit secara objektif, akibatnya penyalahgunaan dana zakat sering terjadi,” ungkapnya.

Menurutnya,  lembaga pengelola zakat berdasarkan Undang-undang RI No. 38 tahun 1999 terdiri dari dua lembaga pengelola zakat, yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ).

BAZ dikelola oleh pemerintah, sedangkan LAZ dikelola oleh masyarakat. Di mana terdapat 67 ormas Islam yang bergabung bersama MUI dengan jumlah anggotanya sekitar 140 juta orang. Setiap ormas mengelola LAZ yang secara langsung menerima zakat, infaq dan sodakoh dari anggota dan simpatisannya.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Urusan Kerja Sama dan Hubungan Internasional MUI dan PP Muhammadiyah itu menegaskan, dana zakat umat Islam pertahun bisa mencapai angka 70 triliyun rupiah. Angka yang cukup besar ini akan tercapai sekiranya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar zakat cukup tinggi, ada reformasi undang-undang zakat yang signifikan, adanya kerja sama dan dukungan pemerintah dan sistem pengelolaan zakat yang amanah, jujur dan profesional.

Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan visi dan misi di atas, maka MUI mengusulkan zakat sebagai pengurang pajak kepada pemerintah. Sebab, dengan memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak tentunya akan mendorong peningkatan pemasukan dana zakat dan pajak secara bersamaan.

“Cetak biru yang terukur dan terencana mampu menciptakan pengelolaan zakat yang transfaran, bersih dan fungsional serta distribusi dana zakat yang merata dan tepat sasaran kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat) sehingga bisa berpengaruh untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka lapangan kerja dan mendorong tumbuhnya sistem ekonomi keumatan yang berlandaskan keadilan, kebersamaan dan kemandirian.” Katanya.*/Imron Baehaqi, Malaysia

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUIold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FPI Surabaya Akan Pawai Sambut Ramadhan di Lokalisasi
Tulisan selanjutnya Indonesia-Kelantan Semakin Akrab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?