Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Malaysia Cabut UU Darurat untuk Penahanan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 November 2011 08:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Malaysia mencabut Akta Darurat yang digunakan untuk menahan ribuan orang tanpa pengadilan.

Bulan September lalu, Najib berjanji mencabut atau mengamandemen sejumlah undang-undang lama yang dianggap banyak kalangan sebagai alat penekan, antara lain Akta Keselamatan Dalam Negeri (ISA) dan Akta Pembatasan Tempat Tinggal.

Pihak oposisi mengatakan undang-undang lama itu digunakan untuk menahan penentang pemerintah dan diganti dengan peraturan baru yang juga represif.

“Semua langkah kami adalah penghargaan pemerintah atas aspirasi rakyat, dengan mendengar dan menanggapi rakyat,” kata Najib di depan parlemen dikutip BBC.

Najib mengatakan tiga undang-undang darurat -yang diterapkan sejak kerusuhan rasial tahun 1969- sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Pencabutan ini tidak mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk mencegah kejahatan atau masalah lain yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan publik,” katanya.

Najib menambahkan tiga undang-undang darurat akan dicabut dalam jangka waktu enam bulan sehingga pemerintah memiliki waktu untuk menentukan apakah mereka yang ditahan akan dibebaskan atau dikenakan dakwaan.

Polisi mengatakan 700 orang ditahan berdasarkan undang-undang darurat ini dalam delapan bulan pertama tahun 2011.

Sekitar 6.000 lainnya ditahan tahun lalu, menurut laporan Dewan Hak Asasi PBB.

Penahanan dengan ISA masih ada

Menteri Dalam Negeri Hishammuddin Hussein mengatakan seperti dikutip kantor berita Bernama, 36 tahanan akan dibebaskan segera namun ia tidak memberi rincian lain.

Para aktivis telah lama berupaya agar undang-undang ini dicabut karena digunakan untuk menahan orang yang melakukan kejahatan ringan tanpa proses yang adil.

Pengumuman Najib untuk mencabut undang-undang darurat ini disebut politisi oposisi Lim Kit Siang “bermotivasi pemilu.”

“Undang-undang ini seharusnya dicabut tiga atau empat puluh tahun lalu,” kata Lim seperti dikutip kantor berita AFP.

Dalam pidatonya, Perdana Menteri Najib Razak mengatakan ia juga berjanji mencabut larangan mahasiswa untuk berpolitik dan bernjanji untuk memperluas kebebasan menjelang pemilu yang diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa bulan.

Ia mengatakan mahasiswa berusia di atas 21 tahun diizinkan bergabung dengan partai politik untuk menghargai hak mahasiswa.

Bulan ini, polisi menahan 13 tersangka militan di Sarawak berdasarkan Akta Keamanan Internal (ISA), yang juga memungkinan penahanan tanpa pengadilan. Najib juga berjanji untuk mencabut akta ini.

Namun sejumlah kalangan mengatakan penahanan berdasarkan ISA itu tidak sesuai dengan janji Najib.

Tetapi pemerintah mengatakan penahanan perlu untuk melindungi keamanan negara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamMuslimold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBNU: NU Jaga Jarak dengan Parpol
Tulisan selanjutnya Liga Arab Bahas Masalah Suriah di Kairo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran

Berita
22 Juli 2026 17:27
Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Terbaru

  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?