Hidayatullah.com — Sejumlah tokoh mengecam pihak-pihak yang menolak pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI), Bakal Tapos, Curug Mekar, Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Bahkan Ketua Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Todung Mulya Lubis, langsung mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak ketinggalan suara sumir dari sejumlah partai dan organisasi yang tak paham persoalan.
Pengecam menilai penolakan itu adalah aksi diskriminatif terhadap umat Kristen yang kerap dicitrakan sebagai kalangan minoritas yang selalu diintimidasi. Namun faktanya, dari hasil penyelidikan, upaya pendirian gereja itu dinilai menggunakan cara-cara lancung yang melanggar etika.
Terkait itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor menghimbau agar pihak-pihak luar tidak ikut memperkeruh suasana terkait kisruh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor. Adam menjelaskan, banyak pihak yang telah terpengaruh hasutan GKI menganggap masalah tersebut sebagai masalah SARA.
“Padahal, itu murni masalah hukum,” kata KH. Adam Ibrahim dalam jumpa pers di Bogor, baru baru ini.
Terbukti, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (20/1/2011) lalu, Majelis Hakim telah memutus terbukti bersalah mantan Ketua RT di wilayah Curug Mekar, Munir Karta bin Sukarta, dengan vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Munir terbukti telah memalsukan tanda tangan warga sebagai syarat izin pembangunan gereja Yasmin.
PN Bogor menegaskan bahwa Munir dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat. Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Santoso SH itu menilai, Munir terbukti telah meresahkan dan merugikan warga Curug Mekar.
Dari fakta tersebut, Walikota Bogor Diani Budiarto pun dalam Surat Keputusan tertanggal 11 Maret 2011 dengan Nomor 645.45-137 Tahun 2011, memutuskan mencabut Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Tidak lupa dalam keputusan pencabutan Keputusan Walikota tersebut disertai dengan tanggungjawab Pemerintah Kota Bogor yaitu mengembalikan semua biaya perizinan yang telah dikeluarkan oleh GKI Yasmin.
Selain itu, Pemerintah Bogor dengan jelas menyatakan akan memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI Yasmin. Juga jaminan segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksaan keputusan itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor.
Menyikapi keputusan walikota tersebut, pihak GKI Yasmin pun mengajukan surat kepada Mahkamah Agung (MA) pertanggal 26 Maret 2011 perihal permohonan fatwa.
Di dalam dokumen balasan MA yang didapatkan Hidayatullah.com tertanggal 1 Juni 2011 terkait surat permohonan GKI tersebut, berisi 5 poin yang pada intinya menyebutkan tindakan hukum Pemerintah Kota Bogor yang mencabut izin pendirian Gereja Yasmin adalah sebagai upaya penyesatan logika hukum.
GKI Yasmin menilai, Pemkot Bogor sendiri tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tentang pencabutan pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja Yasmin yang dikeluarkan wali kota.
Namun dalam pernyataan persnya tidak lama setelah datangnya basalan MA itu, pihak Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) tidak menyebutkan poin terakhir dari isi surat MA itu yang berisi jika pihak GKI merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan tersebut, maka secara hukum pihak GKI dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.
Anehnya, pihak GKI malah menuding tindakan pencabutan IMB itu sebagai tindakan diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan dan mendesak agar Walikota taat konstitusi Negara UUD 1945. Padahal sudah jauh-jauh hari masyarakat sekitar komplek gereja Yasmin menegaskan bahwa ini murni masalah hukum, bukan SARA.
“GKI Yasmin seharusnya menggugat Pemkot Bogor melalui jalur hukum jika merasa tidak puas dengan pencabutan surat IMB gereja tersebut. Bukan mempolitisir, menebar fitnah, dan hasutan,” tegas Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI) Bogor, Achmad Iman, belum lama ini.
Fitnah dan hasutan yang dimaksud adalah membuat opini seolah-olah mereka dihalang-halangi untuk beribadah. “Ini masalah hukum. Kenapa mereka dapat IMB,” tambahnya.
Achmad menilai, ada tiga alasan kuat dibalik pencabutan IMB itu. Pertama, adanya penolakan yang kuat dari masyarakat sekitar lokasi rencana GKI Yasmin. Kedua, untuk menjaga stabilitas-keamanan dari provokasi jamaah GKI yang berkeras untuk beribadah di trotoar setiap pekannya.
Yang terakhir, kasus pemalsuan surat dukungan masyarakat setempat oleh pihak panitia pembangunan GKI Yasmin. Kasus ini telah menjerat mantan seorang mantan ketua RT setempat, Munir Karta, ke bui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 265/Pid.B/2010/PN.Bogor.
Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging dan Dwiati Novitarini yang dihubungi Hidayatullah.com tidak bisa dimintai keterangan. Nomor telepon genggam keduanya tidak aktif.