Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Pamekasan Tolak Cabut Perda Miras

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Januari 2012 04:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–DPRD Pamekasan, Madura, menyatakan menolak desakan pemerintah pusat untuk mencabut Perda Nomor: 18 Tahun 2001, tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan atau yang dikenal dengan Perda Antiminuman keras.

“Kami nyatakan dengan tegas bahwa kami tidak akan pernah merevisi perda tersebut, apalagi mencabutnya,” kata juru bicara DPRD Pamekasan, Suli Faris dalam sebuah diskusi bertajuk “Dampak Bahaya Minuman Keras Bagi Masyarakat” di Pamekasan, Senin  (30/01/2012) malam.

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan DPRD Pamekasan tidak bersedia mencabut ataupun merevisi Perda Nomor: 18 Tahun 2001 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol tersebut.

“Pertama, kami menganggap bahwa perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” terang Suli.

Yang kedua, Peraturan Presiden Nomor: 03 Tahun 1997 yang menjadi acuan Mendagri untuk mencabut perda dalam struktur hukum di Indonesia tidak termasuk bagian dari hirarki peraturan perundang undangan yang berkekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, keberadaan, Perpres tersebut tidak harus dipatuhi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Hemat kami di DPRD Pamekasan Perpres itu yang justru harus direvisi, karena tidak sesuai dengan undang-undang,” ucap Suli Faris.

Alasan ketiga, tindak pidana kriminal yang sering terjadi akhir-akhir ini sebagian besar disebabkan oleh minuman keras dan sejenisnya, seperti narkotika dan lain-lain.

Sedangkan, Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, menurut Suli Faris, dimuat Antara, sudah sesuai dengan norma dan keinginan masyarakat Pamekasan.

Di samping itu, materi muatan perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, juga dengan norma atau ketentuan yang telah syariatkan agama. Untuk minuman keras sendiri, agama telah mengatur secara tegas bahwa hukumnya haram dan harus dijauhi.

Pertimbangan lainnya, Perda antiminuman keras yang ada di Pamekasan itu sudah 10 tahun dan masyarakat Pamekasan sendiri tidak ada yang keberatan, atau menolak dengan keberadaan Perda itu.

“Kami sendiri malah curiga, jangan-jangan Mendagri sendiri sudah menerima pesanan dari pengusaha minuman keras, sehingga menginginkan Perda antiminuman keras ini dicabut,” katanya mempertanyakan.

Sekarang saja, kata dia, saat minuman keras dilarang, masih banyak yang mabuk-mabukan, apalagi tidak dilarang, katanya menambahkan.

Oleh karena ia kembali menegaskan, DPRD Pamekasan akan terus berjuang dan melawan jika pemerintah pusat terus menekan daerah supaya mencabut atau merevisi perda tersebut, yang menurut dia, keberadaan Perda antiminuman keras tersebut, merupakan syiar moral agama.

“Silakan saja Mendagri mencabut, kalau memang ingin membuka front baru di negeri ini. Saya yakin umat Islam akan beramai-ramai turun ke jalan untuk memprotes kebijakan pencabutan itu,” ucap Suli Faris.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tidak Perangi Musuh, Tapi Suka Perangi Muslim
Tulisan selanjutnya Innalillah, KH Munif Djazuli Berpulang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Disebut Gali Parit Berisi Buaya di Sekitar Blok Penjara Tahanan Hamas

Berita
23 Juli 2026 06:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • ‘Israel’ Disebut Gali Parit Berisi Buaya di Sekitar Blok Penjara Tahanan Hamas
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?