Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Pamekasan Tolak Cabut Perda Miras

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Januari 2012 04:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–DPRD Pamekasan, Madura, menyatakan menolak desakan pemerintah pusat untuk mencabut Perda Nomor: 18 Tahun 2001, tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan atau yang dikenal dengan Perda Antiminuman keras.

“Kami nyatakan dengan tegas bahwa kami tidak akan pernah merevisi perda tersebut, apalagi mencabutnya,” kata juru bicara DPRD Pamekasan, Suli Faris dalam sebuah diskusi bertajuk “Dampak Bahaya Minuman Keras Bagi Masyarakat” di Pamekasan, Senin  (30/01/2012) malam.

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan DPRD Pamekasan tidak bersedia mencabut ataupun merevisi Perda Nomor: 18 Tahun 2001 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol tersebut.

“Pertama, kami menganggap bahwa perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” terang Suli.

Yang kedua, Peraturan Presiden Nomor: 03 Tahun 1997 yang menjadi acuan Mendagri untuk mencabut perda dalam struktur hukum di Indonesia tidak termasuk bagian dari hirarki peraturan perundang undangan yang berkekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, keberadaan, Perpres tersebut tidak harus dipatuhi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Hemat kami di DPRD Pamekasan Perpres itu yang justru harus direvisi, karena tidak sesuai dengan undang-undang,” ucap Suli Faris.

Alasan ketiga, tindak pidana kriminal yang sering terjadi akhir-akhir ini sebagian besar disebabkan oleh minuman keras dan sejenisnya, seperti narkotika dan lain-lain.

Sedangkan, Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, menurut Suli Faris, dimuat Antara, sudah sesuai dengan norma dan keinginan masyarakat Pamekasan.

Di samping itu, materi muatan perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, juga dengan norma atau ketentuan yang telah syariatkan agama. Untuk minuman keras sendiri, agama telah mengatur secara tegas bahwa hukumnya haram dan harus dijauhi.

Pertimbangan lainnya, Perda antiminuman keras yang ada di Pamekasan itu sudah 10 tahun dan masyarakat Pamekasan sendiri tidak ada yang keberatan, atau menolak dengan keberadaan Perda itu.

“Kami sendiri malah curiga, jangan-jangan Mendagri sendiri sudah menerima pesanan dari pengusaha minuman keras, sehingga menginginkan Perda antiminuman keras ini dicabut,” katanya mempertanyakan.

Sekarang saja, kata dia, saat minuman keras dilarang, masih banyak yang mabuk-mabukan, apalagi tidak dilarang, katanya menambahkan.

Oleh karena ia kembali menegaskan, DPRD Pamekasan akan terus berjuang dan melawan jika pemerintah pusat terus menekan daerah supaya mencabut atau merevisi perda tersebut, yang menurut dia, keberadaan Perda antiminuman keras tersebut, merupakan syiar moral agama.

“Silakan saja Mendagri mencabut, kalau memang ingin membuka front baru di negeri ini. Saya yakin umat Islam akan beramai-ramai turun ke jalan untuk memprotes kebijakan pencabutan itu,” ucap Suli Faris.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tidak Perangi Musuh, Tapi Suka Perangi Muslim
Tulisan selanjutnya Innalillah, KH Munif Djazuli Berpulang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?