Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Ormas Harus Mengayomi Semua, Bukan Mengekang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Februari 2012 21:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang kini sedang dibahas anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR harus megayomi semua kepentingan masyarakat, bukan untuk mengekang dan membatasi. Demikian disampaikan Abdul Malik Haramain sebagai Ketua Pansus RUU Ormas.

Hanya saja, dalam rancangan ini mengatur tentang larangan dan kebebasan kelompok.
“Pasal 28 ayat C, bahwa kebebasan itu harus diatur, jangan sampai kebebasan kelompok itu mengganggu orang lain, seperti ketertiban orang lain,” katanya saat Dialog Lintas Agama dalam Rangka Pembahasan RUU Ormas, Senin (27/02/2012) di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Jl. Menteng Raya No 62 Jakarta Pusat.

Meski demikian, ia mengharapkan agar pasal dalam RUU ini tidak menjadi pasal karet. Karenanya, ia berharap banyak masukan dari masyarakat.

“Makanya kita akan mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar RUU Ormas yang diberi waktu hingga awal Maret ini akan lebih sempurna,” katanya dikutim laman muhammadiyah.

Haramain juga menjelaskan bahwa RUU Ormas ini memiliki hal yang sangat penting terutama dalam hal azas,yang tidak diatur di UU Ormas sebelumnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

UU Ormas yang baru juga mengatur tentang LSM Asing lebih detil. Walaupun RUU ini bukan untuk membatasi dan menakut-nakuti LSM asing, namun aturannya ditujukan pada pengaturan maksud dan tujuan, transparansi dana, hingga misi yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan di negeri ini.

“Oleh karena itu jika ada LSM asing masuk, termasuk pendanaannya, pemerintah harus tahu, agar semuanya menjadi bebas dan bisa legal,” terangnya.

Tak lupa, RUU Ormas ini juga mengatur juga masalah ancaman pembekuan Ormas. “Namun pembekuan tidak bisa dilakukan oleh Depdagri, tetapi harus melalui proses peradilan,” kata Haramain. Karenanya, nafas utama RUU itu adalah lebih pada penglolaan agar tetap produktif dan bermanfaat bagi orang lain.

Sementara itu, Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti berharap kepada seluruh Ormas dan pihak-pihak terkait untuk turut mengkritisi dan memberi masukan yang produktif.
“Kami berharap RUU ini tidak ada semacam pelarangan-pelarangan,” harap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini. Ia juga berharap agar jangan sampai RUU ini disusun berdasarkan kepentingan tertentu.

Mu’ti juga berpesan agar RUU Ormas jangan sampai dibuat dengan emosional. “Kita berharap RUU ini disusun berdasarkan kepentingan bersama dan bersifat jangka panjang,”ungkapnya. Sehingga bagaimanapun layaknya sebuah UU, RUU Ormas harus menampung seluruh kepentingan dan aspirasi Ormas di negeri ini.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media Islamold migrateRUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 15 Persen Dokter Bedah Ketergantungan Alkohol
Tulisan selanjutnya Aktor Film Di Bawah Lindungan Kabah Ditangkap

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?