Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Takut Rakyat, Raja Maroko Batalkan Pengampunan Pedofil Spanyol

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2013 12:03 12:03 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Agustus 2013 12:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Raja Maroko Muhammad VI telah membatalkan pengampunan hukuman atas seorang pria warga negara Spanyol pelaku pedofilia, menyusul kemarahan rakyat atas keputusan kerajaan itu, kata pihak istana dalam pernyataannya, lansir Aljazeera.

Raja “telah memutuskan untuk menarik kembali pengampunan yang sebelumnya diberikan kepada Daniel Galvan Fina,” kata pernyataan istana dikutip kantor berita resmi Maroko MAP, Ahad (4/9/2013).

Pada hari Sabtu, Raja Muhammad VI mengaku tidak mengetahui kejahatan yang telah diperbuat Fina saat dia memberikan pengampunan kepada pensiunan warga Spanyol itu.

Daniel Galvan Fina (dalam laporan sebelumnya ditulis Daniel Vino Galvan-red) merupakan salah satu dari 48 warga negara Spanyol yang mendapatkan pengampunan dari raja Maroko, atas desakan Raja Spanyol Juan Carlos yang berkunjung ke Rabat bulan lalu.

Raja Maroko biasa memberikan keringanan hukuman atau pengampunan pada hari-hari khusus, seperti perayaan kenaikan tahtanya pada Selasa lalu (29/7/2013). Namun, pengampunan yang diberikan kepada warga asing atas permintaan raja Spanyol, negara yang dulu menjajah Maroko, membuat rakyat marah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Aksi unjuk rasa terjadi di beberapa kota di Maroko menyusul pengampunan kepada Fina, pedofil yang memperkosa dan merekam anak-anak mulai usia 4-15 tahun dan divonis pengadilan di Kenitra dengan penjara 30 tahun itu.

Rakyat yang bentrok dengan petugas keamanan, berjanji akan melakukan unjuk rasa besar jika keputusan kerajaan tersebut tidak dibatalkan.

Meskipun sejumlah media melaporkan bahwa Fina, pemerkosa 11 orang anak, telah meninggalkan Maroko. Namun MAP mengabarkan bahwa Kementerian Kehakiman akan mendiskusikan masalah pembatalan pengampunan atas Fina itu dengan pemerintah di Madrid.

Dilansir Al-Arabiya, dalam beberapa bulan terakhir, kasus pedofilia menyulut kemarahan rakyat dan menimbulkan aksi protes diberbagai kota di Maroko.

Bulan Juni lalu, ribuan rakyat turun ke jalan di kota Casablanca mengutuk pedofilia dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di negara Afrika Utara yang letaknya berseberangan dengan Spanyol itu.

Pada 20 Juni lalu, polisi menangkap seorang warga Inggris pelaku pedofilia setelah warga masyarakat mendengar jeritan dari seorang gadis kecil berusia 6 tahun yang diduga diculik oleh orang asing itu.

Sebelumnya pada bulan Mei, pengadilan di Casablanca memvonis penjara selama 12 tahun seorang pria Prancis berusia 60 tahun karena terbukti bersalah berbuat cabul terhadap anak-anak.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Baru Iran Janjikan Hubungan Erat dengan Rezim Assad
Tulisan selanjutnya Muslim Palestina Tertindas, Sunni Suriah Lebih Tertindas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?