Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemerintah Malaysia Diizinkan Banding Atas Kata “Allah”

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 23 Agustus 2013 08:10 8:10 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 23 Agustus 2013 08:10
Bagikan
Para aktivis muslim yang berkumpul di luar Pengadilan Tinggi Malaysia.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi Malaysia hari Kamis (22/08/2013) mengizinkan pemerintah Malaysia mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan yang membolehkan non-Muslim di negara itu menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan.

Persidangan banding dijadwalkan pada 10 September untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Demikian diberitakan AP.

Pemerintah bersikeras penyebutan “Allah” adalah penyebutan di dalam Islam. Penggunaannya oleh pihak lain akan membingungkan umat Islam.

Perwakilan Katolik Roma mengatakan, pelarangan pemerintah tentang penggunaan “Allah” tidak masuk akal karena penganut Kristen berbahasa Melayu sudah lama juga menggunakan kata itu untuk menyebut Tuhan dalam Alkitab, sastra, dan nyanyian mereka, sebelum pihak berwenang menegakkan larangan tersebut dalam beberapa tahun terakhir .

Gugatan di pengadilan telah berlangsung hampir 6 tahun atas masalah ini, berawal  dari surat kabar Gereja Katolik Roma di Malaysia menggunakan kata “Allah” dalam publikasi bahasa Melayu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan Tinggi hari Kamis memutuskan pemerintah memiliki hak menggugat vonis pengadilan tahun 2009 yang mengizinkan surat kabar itu menggunakan “Allah.”

Larangan pemerintah terhadap penggunaan kata “Allah” bagi non-muslim tetap berlaku sampai proses banding selesai.

Lebih 100 aktivis Muslim berkumpul di luar pengadilan, dengan beberapa berteriak “Allahu Akbar”, setelah Pengadilan Tinggi mengizinkan pemerintah melakukan banding.*

 

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBNU Serahkan Data 12 Yayasan yang Dinilai Berpaham Radikal
Tulisan selanjutnya Menag yakin FPI tidak Akan Mengganti Dasar Negara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Berita
2 September 2026 15:07
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Terbaru

  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?