Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan tindakan Densus 88 Polri yang telah menodongkan senjata api di depan anak-anak pada saat penggerebekan rumah terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat.
“Dalam penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, yang melanggar prinsip perlindungan anak. Tidak boleh semena-mena,” kata Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI kepada hidayatullah.com, Sabtu (24/08/2013) sore.
Tindakan Densus 88 Polri ini, jelas Ni’am, membuat trauma anak dan dapat mengganggu psikologi anak.
“Negara dan pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak dasar anak dalam situasi dan kondisi apapun,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pasukan Densus 88 diduga kembali mempertontonkan senjata dan kekerasan di depan anak-anak. Hal ini terjadi saat oknum satuan berlogo burung hantu ini menangkap salah satu terduga kasus terorisme Iswahyudin (38 tahun) pada Selasa (20/08/2013) di Bekasi.
Menurut Kuswati, ibu dari Iswahyudin, saat penangkapan di rumah kala itu terdapat anak-anak Iswahyudin dan para keponakan. Oknum Densus menggerebek rumah dan menodongkan pistol dan senjata di hadapan anak-anak.
“Saya tanya ini ada apa, saya justru didorong hingga jatuh,” jelas Kusmawati kepada hidayatullah.com di kantor Komnas HAM, Jum’at (23/08/2013) Jakarta.
Kusmawati mengaku, saat kejadian, ia sedang menggendong anak Iswahyudin bernama Azzam yang masih berumur 3 tahun. Kala itu Kusmawati terjengkang jatuh bersama cucunya setelah mendapat dorongan dari oknum Densus 88.
“Memang nggak bisa nangkap dengan baik-baik, saya tidak percaya anak saya terlibat terorisme,” jelasnya.*