Hidayatullah.com—Gereja Katolik Fiji hari Senin (3/9/2012) mengutarakan dukungannya atas prinsip negara sekuler yang tidak dapat diganggu-gugat.
Dilansir Xinhua, Beni Kaloudau vicaris umum Gereja Katolik Fiji –yang melaksanakan wewenang eksekutif uskup dalam stuktur organisasi gereja–mengatakan bahwa pihaknya menyambut prinsip kebebasan beragama di negara kepulauan kecil itu.
Kaloudau beralasan, rakyat Fiji terdiri dari berbagai kelompok agama dan etnis yang harus dihormati. Demikian pula dengan para turis asing yang datang ke Fiji, negara yang mengandalkan devisanya dari sektor pariwisata.
Pernyataan itu dikeluarkan Gereja Katolik Fiji menyusul seruan sebagian pihak agar Fiji dideklarasikan sebagai negara Katolik, dengan memasukkan usulan itu ke Dewan Konstitusi.
Sementara itu, Perdana Menteri Fiji Komodor Voreqe Bainimarama meminta warganya agar membaca dulu tentang prinsip-prinsip konstitusi baru yang tidak dapat diganggu-gugat sebelum memasukkan usulan ke Komisi Konstitusi. Di mana saat ini sudah jelas dinyatakan bahwa “Fiji adalah negara sekuler, menghapus pemilihan suara berdasarkan etnis dan Fiji menjadi satu-satunya identitas nasional.”
Bainamaram mengegaskan bahwa tidak ada gereja atau agama lainnya boleh mengutak-utik prinsip itu.
“[Fiji] tidak akan menjadi negara Hindu, Tidak akan menjadi negara Muslim. Tidak akan menjadi negara Kristen. Fiji mengakui semua agama dan gereja,” tegas Bainamarama.*